JAKARTA, SP – Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) mendukung dan memberi apresiasi atas pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH). Hal ini merupakan amanat Undang Undang Cipta Kerja Kerja Tahun 2020 dan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu disampaikan Sekjen I DPN Pertalindo Chris Pasaribu di Jakarta, Rabu (30/10/2024) di sela-sela kegiatan Refreshment Kajian Amdal dan Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH). Kegiatan tersebut dibuka oleh Dra. Laksmi Widyajayanti, M.Sc selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (DPLUK), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup.
Chris menjelaskan Pertalindo sangat mendukung agar proses mberian izn Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) berjalan cermat, cepat, dan tepat. Percepatan itu sudah dimulai melalui revisi kebijakan dan harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia, terutama ahli/pakar.
Baca : Gelar Halal Bihalal, Pertalindo Perlu Mendorong Perbaikan Regulasi
“Kita mendorong proses perijinan lebih sederhana dan cepat, dengan tetap memperhatikan kualitas hasil. Inilah pentingnya kesiapan dari pakar atau ahli sehingga kajian yang dihasilkan pun menopang aktivitas lingkungan,” ujar Chris.
Laksmi Widyajayanti selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (DPLUK) mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyamakan persepsi dalam proses penilaian dokumen Amdal. Hal ini diperlukan untuk mengetahui proses penyusunan dan penilaian dokumen Amdal yang baik dan benar. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan persiapan pembentukan TUKLH tingkat pusat dan daerah sehingga mampu menyiapkan calon ahli bersertifikat yang akan menjadi anggota TUKLH.
“Untuk itu agenda ini juga sekaligus melakukan penyusunan daftar/bank pakar/ahli dari berbagai keahlian yang disiapkan guna membantu TUKLH dalam proses penilaian dokumen Amdal,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga mengundang sejumlah pakar lingkungan hidup di antaranya Dr. Drs. Dwi P. Sasongko; Dr. Eko Sugiharto, DEA; Prof. Hefni Effendi; Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M; Dr. Suyud Warno Utomo, M.Si; dan beberapa pakar lainnya.
Eko Sugiharto selaku Ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK-LH) mengatakan pihaknya mendorong agar proses pemberian ijin Amdal bisa dipercepat. Jadi ada upaya mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkasn kualitas pengujian dokumen lingkungan.
“Untuk itu kami sangat menunggu agar secepatnya melakukan pendataan ahli-ahli bersertifikat untuk membantu percepatan Amdal,” ujarnya.
Selain itu, kata Eko, dalam waktu dekat juga akan dilakukan pendelegasian pengurusan dokumen ke daerah-daerah. Untuk itu akan dilakukan klasifikasi kegiatan atau urusan mana saja perlu dilimpahkan. [PR]
Leave a Reply