Palsukan Dokumen KTP, Tiga WNA Tiongkok dan Thailand Diciduk Imigrasi Jakbar

JAKARTA, SP – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang melakukan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
WNA Tiongkok dan Thailand tersebut menggunakan dokumen palsu tersebut untuk menawarkan jasa memasukkan WNA melalui jalur tikus di Indonesia untuk mendapatkan suaka atau pekerjaan di Australia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Selasa (20/1/2026) sore.
Ketiga tersangka yakni dua WNA Tiongkok masing-masing pria yakni SS (37) dan XS (39) serta satu perempuan WNA Thailand berinisial PK (27).

“Sindikat internasional diduga melakukan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Diawali berdasarkan laporan masyarakat ada KTP Elektronik dimiliki WNA secara ilegal, kami melakukan penyelidikan,” ujar Pamuji.

Pada 12 Januari 2026 jam 8 malam, berdasarkan surat perintah tugas khusus, petugas keimigrasian melakukan pengawasan keimigrasian di tempat penginapan di Jakarta Barat, didapatkan tiga orang warga negara asing.

“Mereka diduga melakukan TPPO. SS dan XS menggunakan visa travel. PK menggunakan visa bebas kunjungan. Barang bukti paspor milik XS dan KTP Elektronik palsu atas nama Gunawan Santoso serta dua HP, terdapat riwayat percakapan terkait pemalsuan kartu identitas elektronik,” jelas dia.

XS diketahui membuat dokumen palsu KTP termasuk Kartu Keluarga (KK) dengan embayar 90 juta kepada WNI berinisial LS. Ia kemudian menggunakan KTP untuk tempat penginapan. PK membantu pengeditan foto untuk kartu identitas tersebut.

XS membantu dokumen kependudukan dan mengantar warga negara asing bertemu A alias C, mereka datang ke Indonesia secara mandiri, kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Merauke Papua, berangkat ke Australia menggunakan kapal miliknya. 5 WNA sudah diantarkan melalui jalur ilegal ini, ditawarkan biaya Rp 130 juta rupiah. XS diketahui mendapatkan keuntungan Rp 17 juta.

“Pengiriman WNA itu sempat dilakukan, tapi warga negara asing yang dimasukkan melalui jalur tikus tersebut sudah ditangkap pihak berwajib di Australia, Para WNA itu akan di deportasi karena melanggar Pasal 120 A UU Keimigrasian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menyebutkan atas perbuatannya ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menambahkan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisna Suhud menyebutkan para pelaku menawarkan jasa kepada sejumlah WNA yang ingin mendapatkan pekerjaan di Australia.

“Mencari suaka di Australia, mereka datang melalui Papua. Ada KTP yang kami duga dipalsukan dari Kabupaten Cianjur. Keterlibatan Dukcapil masih kita dalami. Karena ini penyebrangan melalui jalur tikus. LS ini warga sipil, kita masih dalami, proses pembuatan KTP di Jakarta. KTP itu dibuatkan untuk tinggal lebih lama, untuk melihat ada jalur tikus ke Australia,” jelas Yoga.

Ia menjelaskan jumlah korban baru terdata lima orang. Saat mereka sampai di Australia ditangkap oleh pihak imigrasi. Kasus penyelundupan manusia ini disebut yoga sudah dilakukan sebulan terakhir. [CR/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*