JAKARTA, SP – Di tengah duka akibat bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera akibat merosotnya kualitas hutan dan alam, Indonesia kembali menghebohkan jagat pelestarian. Pasar karbon global dan lembaga keuangan internasional dikejutkan dengan laporan investigasi “Buku Putih” dari Jakarta.
Dikutip dari akun media sosial Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup (LPLH), Kamis (25/12/2025), menyebutkan laporan tersebut menuduh Pemerintah Indonesia melakukan “Ekstraksi Fiskal Gaya Baru”. “Ini merupakan sebuah praktik di mana dana iklim internasional diduga disedot oleh birokrasi pusat sementara masyarakat adat dibiarkan memikul beban kemiskinan dan bencana,” demikian kutipan dari London News, pekan lalu.
Laporan yang disusun pakar kebijakan publik Dr AB Marenza tersebut mengungkapkan dana triliunan rupiah dari donor besar seperti Norwegia dan Bank Dunia terjebak dalam “kotak hitam” birokrasi di bawah kendali Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Disebutkan, poin-Poin utama investigasi adalah birokrasi sebagai “broker” dimana negara dituduh bertindak sebagai tengkulak dengan memotong keuntungan karbon melalui pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 10% dan biaya manajemen yang fantastis di Jakarta.
Kemudian ketidakadilan dimana masyarakat adat dilarang mengelola hutan sendiri demi menjaga stok karbon negara, namun bantuan ekonomi yang dijanjikan tak kunjung sampai ke tangan mereka.
Sebaliknya, seperti ditulis Kabarpangan.com, Jakarta memanen dana hijau, izin industri ekstraktif (tambang dan sawit) di wilayah penyangga tetap berjalan, memicu banjir bandang dan longsor yang menghancurkan ruang hidup rakyat di hilir.
Selain itu terkait ketertutupan harga dimana sistem registri nasional (SRN) dituding sengaja menutup informasi harga jual asli per ton karbon sehingga memicu kecurigaan “broker politik” yang mengambil selisih harga global secara ilegal.
Untuk itu, AB Marenza mendesak adanya audit forensik independen terhadap seluruh aliran dana hijau di Indonesia. Ia juga menuntut skema Direct Carbon Reward, sebuah mekanisme transfer tunai langsung ke rekening desa tanpa melalui perantara birokrat.
“Hutan kita bukan komoditas birokrat, tapi ruang hidup rakyat. Jika keadilan ini tidak ditegakkan, maka ekonomi karbon hanyalah bentuk baru dari penjajahan sumber daya alam,” tegas Marenza dalam laporannya.
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pemerintah Indonesia, termasuk BPDLH, terkait laporan investigasi tersebut. Dalam sejumlah kesempatan, dikutip dari laman bpdlh.kemenkeu.go.id, BPDLH menonjolkan pendanaan iklim yang berintegritas dan berorientasi pada masyarakat. Lembaga tersebut mengedepankan inovasi pembiayaan, memperluas kemitraan internasional, dan memperkuat peran masyarakat dalam tata kelola iklim. [KP/SP]

Leave a Reply