KUPANG, SP – Pemerintah Republik Indonesia harus tegas menuntut Pemerintah Federal Australia melalui mekanisme hukum internasional atas dampak lingkungan akibat tumpahan minyak Montara tahun 2009 lalu. Selama ini, langkah pemerintah hanya sebatas memanggil para duta besar Australia di Indonesia tanpa tindak lanjut.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, Sabtu (20/12/2025), menegaskan bahwa dampak pencemaran Laut Timor dan terbesar dalam sejarah Indonesia itu telah merugikan ekosistem laut serta masyarakat pesisir di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya kawasan Timor Barat.
Dikatakan, langkah hukum internasional merupakan pilihan yang sah dan memiliki dasar hukum kuat. Indonesia tidak boleh ragu menegakkan aturan hukum internasional yang telah disepakati bersama.
“Secara hukum ya Australia ikut bersalah, bukan hanya sebatas imbauan dan seolah-olah hanya tanggung jawab perusahaan PTTEP milik Thailand,” tegas Ferdi.
Ferdi menjelaskan dasar hukum utama tuntutan tersebut adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi Indonesia dan Australia. Dalam konvensi tersebut, khususnya Bab XII Pasal 192 hingga 237, diatur kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut serta mencegah pencemaran dari berbagai sumber.
“Pasal 192 UNCLOS secara jelas menyebutkan kewajiban negara untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelasnya.
Selain UNCLOS, Ferdi juga menyinggung Memorandum of Understanding (MoU) tahun 1996 antara Pemerintah Indonesia dan Australia terkait pencemaran minyak serta kesiapsiagaan dan penanggulangannya. Ia menilai MoU tersebut seharusnya menjadi rujukan utama dalam penanganan kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009.
Menurut Ferdi, upaya perubahan MoU yang dilakukan sekitar tahun 2017 tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap peristiwa Montara. “Bagi YPTB, MoU 1996 tetap sah digunakan untuk kasus Montara 2009. Perjanjian yang baru hanya bisa berlaku untuk kejadian di waktu yang berbeda,” tegasnya.
Ferdi menegaskan masyarakat pesisir di Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur merupakan pihak yang paling terdampak akibat tumpahan minyak Montara, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
“Sudah saatnya Pemerintah Indonesia lebih tegas. Selama ini langkah pemerintah hanya sebatas memanggil para dubes dan seolah-olah urusan sudah selesai,” ujar Ferdi.[PR/SP]

Leave a Reply