SEMARANG, SP – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menerima kunjungan Tenaga Ahli KemenHAM Bidang Instrumen Internasional HAM Martinus Gabriel Goa. Kunjungan yang berlangsung di Kanwil KemenHAM Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025), untuk berdialog langsung dengan jajaran serta menyerap aspirasi dan permasalahan HAM yang berkembang di wilayah Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Martinus Gabriel Goa menyoroti sejumlah isu strategis di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), isu human trafficking, serta pentingnya pengamanan dokumen pribadi bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Ia menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan dan penguatan sistem perlindungan sejak dari daerah. “Upaya pencegahan TPPO dan perlindungan PMI harus dilakukan secara komprehensif, termasuk edukasi dan pengamanan dokumen pribadi,” ujarnya.
Selain itu, dibahas pula usulan penyelenggaraan pelatihan HAM dasar di Jawa Tengah yang menyasar aparat penegak hukum, aparatur sipil megara (ASN), hingga calon taruna. Pelatihan tersebut diharapkan dilengkapi dengan sertifikasi guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang HAM.
“Pelatihan yang disertai sertifikasi akan memberikan nilai tambah sekaligus standar kompetensi yang jelas,” tambah Martinus.
Sebagai bagian dari kunjungannya, Tenaga Ahli KemenHAM juga meninjau sejumlah bagian, antara lain Ruangan Bagian Tata Usaha dan Umum, Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta Bidang Instrumen dan Penguatan HAM. Kanwil KemenHAM Jawa Tengah menyatakan siap menindaklanjuti arahan dan rekomendasi yang disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Martinus Gabriel Goa bersama Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Sofia Alatas menerima kunjungan Direktur Eksekutif Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) Try Harysantoso. Dalam kesempatan itu juga disepakati perjanjian kerja sama dengan Yayasan IJMI. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri.[PR/SP]

Leave a Reply