
KUPANG, SP –Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan memberikan prioritas pada penyelesaian Tragedi Montara yang mencemari Laut Timor pada tahun 2009 lalu. Selain kerugian negara mencapai ratusan triliun, permasalahan ini sudah terkatung-katung sejak 15 tahun lalu.
Para korban pencemaran Laut Timor bersama dengan Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) terus menyuarakan agar segera dituntaskan kasus tersebut. Hal itu seiring dengan pemerintahan baru Prabowo Subianto yang diharapkan lebih tegas dalam berhubungan dengan pemerintahan Australia dan Thailand.
Baca : Peralihan Kepemimpinan, Tragedi Montara Jangan Dibiarkan Tanpa Solusi
Ketua YPTB Ferdi Tanoni yang juga representasi dan otoritas khusus Pemerintah dalam penyelesaian petaka Montara ini sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara dan Kementerian Lingkungan Hidup pekan lalu. Pengajuan surat itu agar bisa segera bertemu dengan Prabowo Subianto karena urgensi persoalan ini juga memerlukan perhatian serius.
“Sehubungan dengan itu, kami mohon lagi agar tolong sikapi surat kami untuk segera bertemu dengan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto. Ini adalah masalah kemanusiaan yang telah membunuh mata pencaharian lebih dari 100.000 orang dan tentu ada prioritasnya menyangkut hak dan kedaulatan rakyat dan bangsa Indonesia,” tegas Ferdi.
Dikatakan, para korban juga sangat mengharapkan agar penyelesaian Tragedi Montara ini menjadi prioritas dalam 100 Hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto. “Jika masaah ini hanya didiamkan saja dan dianggap sebagai biasa-biasa saja seperti sikap pemerintahan lalu, maka mau kemana lagi,” tanya Ferdi.
Seperti diketahui, kerugian sosial ekonomi yang terdampak langsung saja baru teridentifikasi sekitar Rp 100 triliun yang harus dibayar Pemerintah Australia dan PTTEP di Bangkok. Dana kompensasi itu menjadi hak para nelayan, pembudiddaya rumput laut dan masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Itupun baru dua dari 13 kabupaten/kota yang terdampak dari kemudian kerugian kerusakan pencemaran tersebut. Jumlah itu belum termasuk kerugian negara akibat kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi atensi pemerintahan. [PR/SP-04]
Leave a Reply