
JAKARTA, SP – Tragedi Montara di Laut Timor sejak 2009 lalu telah mencemari laut dan pesisir di 13 kabupaten/kota merupakan persoalan lingkugan dan kemanusiaan. Sebanyak 100.000 warga kehilangan matapencaharian dan sejumlah korban meninggal dunia. Ironisnya, kompensasi yang disalurkan sejumlah pihak dari Australia diduga telah diselewengkan. Pemerintahan Joko Widodo terkesan membiarkannya tanpa kebijakan yang tegas.
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni menegaskan perlunya komitmen dalam menuntaskan persoalan yang ada. Jangan sampai saling lempar tanggung jawab dan akhirnya menjadi tidak jelas. “Ini terlihat dari pemerintahan Joko Widodo dimana jajarannya, seperti Kemenko Maritim dan Investasi masih jauh dari harapan. Semoga pemerintahan yang baru lebih serius untuk menuntaskannya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Secara khusus Ferdi menagih komitmen pemerintahan Joko Widodo atas kasus lingkungan dan kemanusiaan yang menimpa masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak April lalu, YPTB sudah menyurati beberapa pihak untuk mencari solusi atas pencemaran tersebut.
Langkah ini juga sudah dilakukan terhadap jajaran Menko Marinves dengan mengirim sejumlah surat. Apalagi, Ferdi sendiri juga terlibat dalam gugus kerja (task force) sebagai representasi pemerintah beberapa waktu lalu. “Kepada Staf Khusus Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Bapak Lambock V. Nahattands diharapkan segera merespon berbagai hal yang sudah disampaikan tertulis.
Saya percaya surat terbuka tertanggal 27September 2024 tentang Montara telah saudara terima,” ujarnya.
Ferdi menegaskan Tragedi Montara merupakan persoalan lingkungan dan kemanusiaan. Untuk itu, pemerintah seharusnya lebih serius menuntaskannya. Komitmen teresebut perlu dilanjutkan oleh pemeriintahan Prabowo Subianto beserta jajarannya.
Seperti diketahui, setelah 15 tahun berlalu, kasus pencemaran Laut Timor akibat ledakan Kilang Montara dari wilayah Australia semakin tidak jelas. Kompensasi bagi masyarakat korban justru tidak adil dan berpotensi menimbulkan kekisruhan baru. Demikian juga payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara pun tak pernah tewujud. [SP-3]
Leave a Reply