
JAKARTA, SP – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran 60 kilogram (kg) narkotika jenis ganja asal Aceh yang akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek untuk perayaan pesta malam Tahun Baru.
Kapolres Pelabuhan Tanjung AKBP Indraweny Panji Yoga mengatakan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin AKP Anggoro Winardi mengungkap peredaran ganja kering dengan berat 60 kilogram dan 392 butir pil ekstasi yang siap diedarkan kepada masyarakat.
“Kami menangkap lima pelaku yang mengedarkan narkotika ini di tiga lokasi,” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indraweny Panji Yoga, Selasa (3/12/2024) dalam konferensi pers di Mapolres, Jakarta Utara.
Ia mengatakan keempat tersangka berinisial AI (28), TH (29), MA (24) dan BM (36).
Awalnya pelaku MA(24) ditangkap di rumah kos Jalan Sawo Manila Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2024) malam. Di lokasi tersebut ditemukan narkoba jenis ganja seberat 2,148 kilogram (kg), satu timbangan dan satu unit telepon seluler.
Dijelaskan, petugas mendapatkan informasi MA ini kurir dan memiliki gudang penyimpanan di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria berinisial AI dan TH yang juga berperan sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan kedua pelaku ditemukan barang bukti 53 paket ganja kering seberat 57,858 kg dan dua unit telepon seluler pada Selasa (5/11/2024). Dari interogasi kepada AI dan TH, polisi menemukan pelaku lain yang menjadi pengedar narkoba di Mampang Jakarta Selatan yakni BM.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti 392 butir pil ekstasi dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.
Petugas masih melakukan pengembangan dan mengejar tiga pelaku yang berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. Ketiga pelaku DY, BN, dan MI masuk daftar buron kepolisian. Untuk kelima pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Panji.
Ia mengatakan narkoba jenis ganja seberat 60,006 kg senilai Rp 300 juta dan 392 pil inex senilai Rp 352,8 juta. “Kami telah menyelamatkan 12.192 jiwa dari peredaran barang haram ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan laporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui ada pelaku penyalahguna narkotika,” pungkas Panji Yoga.
Tampak hadir mendampingi Panji Yoga yakni Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Anggoro Winardi dan Kasie Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Hendro. [CR/SP]
Leave a Reply