
JAKARTA, SP – Sekalipun sudah ada tersangka sejak tahun 2023 lalu, Kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia (Arfindo) di Papua Barat belum menunjukkan titik terang. Padahal, unsur tindak pidana hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diungkapkan lebih mendalam.
Bintatar Sinaga, selaku pakar hukum tindak pidana Universitas Pakuan, Bogor, menyayangkan jika kasus dengan kerugian Rp 350 miliar tersebut belum menunjukkan titik terang. Hal ini mendorong berbagai dugaan karena ada kejanggalan yang seharusnya diungkapkan dengan lebih jelas. Sebagai saksi ahli, dirinya memastikan ada pelanggaran Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 tentang Penggelapan.
Baca : Salahi Prinsip Kehati-hatian Perbankan, Tuntaskan Audit Kasus BPR Arfindo
“Jangan sampai kasus ini hanya dipermainkan, proses hukum harus tetap dijalankan. Ini sudah dilaporkan beberapa tahun lalu. Dana bank digunakan pihak internal dengan berbagai modus, lalu pimpinan dan sejumlah oknum terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Bahkan, sambungnya, unsur TPPU juga wajib diduga dan perlu ditelusuri sejak muncul persoalan dari Kantor Cabang Arfindo di Faktfak. Untuk itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera menangani kasus tersebut agar tuntas. “Jika masih terkatung-katung atau tidak jelas, maka perlu dipertanyakan ada apa yang terjadi,” tanya Bintatar.
Baca : Penggelap Dana Divonis 2 Tahun, 10 Tersangka Pimpinan BPR Arfindo Belum Ditahan
Sebelumnya, praktisi hukum perbankan, Izaac Lawalata, juga menegaskan bahwa pimpinan dan manajemen Bank Arfindo, diduga melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Untuk itu perlu segera dilakukan audit sehingga diketahui permasalahan dan upaya penyelamatannya.
Izaac mengatakan fakta-fakta dari kasus yang dipelajarinya menguatkan dugaan pelanggaran dalam prinsip kehati-hatian perbankan. Hal itu jelas-jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca : Direktur PT CKF Divonis 2 Tahun, BPR Arfindo Beri Solusi untuk Pembeli Rumah
Seperti diketahui, Polda Papua Barat sejak Oktober 2023 lalu sudah menetapkan para tersangka dalam skandal kejahatan Bank Arfindo. Mereka adalah PML, JI, NAT, AK, SA, FL, LS, SSK, MAK, SDA, LA, HSR, dan IP. Adapun pelaku utama merupakan Direktur Utama Bank Arfindo, sedangkan lainnya turut melakukan. Dari fakta dan bukti menunjukkan sudah terdapat adanya kerja sama yang terstruktur, sistematis dan massif. Mulai dari memberikan persetujuan kredit bermasalah, melakukan restrukturisasi kredit macet berulang-ulang hingga mengajukan kredit atas nama orang tanpa sepengetahuan dan seijin orang tersebut. Kemudian membuat perusahaan bermasalah untuk mendapatkan kredit, menjual atau memindahtangankan jaminan kredit kepada pihak lain, tidak melakukan perikatan atas jaminan kredit hingga tidak dapat dilakukan lelang pada saat kredit tersebut macet. [SP-4]
Leave a Reply