
SORONG, SP – Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, memvonis terdakwa Sudirman sebagai Direktur PT Cahaya Kemasan Fadilah (CKF) dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Sudirman didakwa melanggar pasal 385 ayat 2 Pasal KUHP.
Dalam sidangnya pada Senin (29/1/2024), Sudirman didakwa menggelapkan dana hasil penjualan rumah yang seharusnya disetorkan ke BPR Arfindo. Adapun tuntutan yang diajukan kepada terdakwa adalah hukuman penjara 2,6 tahun.
Pimpinan siding yang juga Ketua PN Sorong Beauty DE Simatauw, SH, MH mempersilahkan pihak terdakwa (Sudirman alias Ical) dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding selama 7 hari.
Seperti diketahui, Sudirman didakwa menggelapkan dana hasil penjualan rumah yang seharusnya disetorkan ke BPR Arfindo. Sudirman menjual rumah-rumah yang menjadi aset jaminan di BPR Arfindo, sementara debitur yang terdaftar adalah Syaiful. Sekitar 3 tahun para pembeli rumah membayar ke rekening Sudirman, namun Sudirman tidak pernah menyetorkan uang tersebut ke BPR Arfindo.
BPR Arfindo akhirnya melaporkan Sudirman ke Polres Kota Sorong pada tahun 2018, dan setelah melewati pemeriksaan dan penyidikan serta pengumpulan bukti bukti. Sudirman pun divonis hukuman penjara selama 2 tahun dengan dakwaan melanggar pasal 385 ayat 2 yang berisi “Barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberi tahukan hal itu kepada pihak yang lain”.
Dalam pembacaan pledoi, pihak kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan kabur (obscur libel) dengan dalil unsur pidana pasal 385 KUHP tidak terbukti. Namun, majelis hakim berpandangan fakta-fakta selama persidangan telah cukup membuktikan dakwaan JPU.
Marthen Mambrasar sebagai Pjs Direktur BPR Arfindo mengatakan pihaknya sudah menerima putusan pengadilan itu dan berterima kasih kepada hakim yang bijak mengambil keputusan. Selanjutnya, BPR Arfindo akan mengadakan pertemuan dengan debitur yang bernama Syaiful beserta para pembeli rumah untuk mengambil langkah selanjutnya. Hal itu agar para pembeli rumah yang sudah rutin membayar tidak merasa dirugikan.
“Kami akan mencari solusi agar mereka bisa mendapat kepastian hukum atas kredit rumah yang sudah mereka bayar selama ini, dan selanjutnya kami akan mengawasi langsung” ujar Marthen.
Marthen menegaskan segera membuat kesepakatan antara pembeli rumah dengan pihaknya, agar ada kepastian dalam pembayaran cicilan rumah ke BPR Arfindo. [PR/SP]
Leave a Reply