Penggelap Dana Divonis 2 Tahun, 10 Tersangka Pimpinan BPR Arfindo Belum Ditahan

SORONG, SP – Sebanyak 10 orang pimpinan Bank Arfindo, sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Papua Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan dalam skandal kejahatan perbankan. Ironisnya, tersangka pihak luar dari Bank Arfindo sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Kuasa Hukum BPR Arfindo Hiras Lumban Tobing kepada SP, Selasa (30/1/2024) menjelaskan bahwa proses hukum terhadap semua tersangka harus tetap dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menghindari kesahalan dan tanggung jawab yang justru melanggar proses hukum.

“Keberlanjutan BPR Arfindo harus tetap jalan dan jangan sampai pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah tidak ditahan atau tidak diproses hukum,” ujar Hiras.

Penegasan itu disampaikan karena PN Sorong, Papua Barat Daya, memvonis terdakwa Sudirman sebagai Direktur PT Cahaya Kemasan Fadilah (CKF) dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Sudirman didakwa melanggar pasal 385 ayat 2 Pasal KUHP.

Dalam sidangnya pada Senin (29/1/2024), Sudirman didakwa menggelapkan dana hasil penjualan rumah yang seharusnya disetorkan ke BPR Arfindo. Adapun tuntutan yang diajukan kepada terdakwa adalah hukuman penjara 2,6 tahun.

Menurut Hiras, para pihak luar saja sudah mulai divonis, seharusnya proses hukum pimpinan BPR Arfindo terus dilakukan. Sejak Oktober 2023 lalu ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum para direksi dan komisaris tersebut belum ada kelanjutannya.
Jajaran Humas Polda Papua Barat yang dikonfirmasi belum memberikan respons terkait hal ini.

Baca : Direktur PT CKF Divonis 2 Tahun, BPR Arfindo Beri Solusi untuk Pembeli Rumah

Seperti diketahui, sebanyak 10 tersangka dewan direksi dan kepala cabang Bank Arfindo, serta dua lainya dari pihak luar, ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2023 lalu. Para tersangka diduga menggelapkan uang sebesar Rp 345,8 miliar setelah dilakukan audit internal bank yang beroperasi di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Para tersangka itu belum ditahan sejak ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua barat karena dinilai koperatif.

“Selain masih dianggap koperatif, alasan kita belum menahan tersangka karena masih dilakukan asset tracking terhadap aset-aset para tersangka, mengenai tindak pidana pencucian uang TPPU,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat yang pada Oktober 2023 lalu masih dijabat AKBP Robertus A Pandiangan. [CR/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*