
JAKARTA, SP – Pimpinan dan manajemen Bank Arfindo, sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Papua Barat, diduga melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Untuk itu perlu segera dilakukan audit sehingga diketahui permasalahan dan upaya penyelamatannya.
Praktisi hukum perbankan, Izaac Lawalata, Jumat (2/2/2024), mengatakan fakta-fakta dari kasus yang dipelajarinya menguatkan dugaan pelanggaran dalam prinsip kehati-hatian perbankan. Hal itu jelas-jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian, dalam semua operasional perbankan harus harus mengacu pada Sistem Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
“Kami sudah pelajari kronologis dan fakta dalam kasus tersebut yang jelas-jelas melanggar UU Perbankan, khususnya pasal 49 ayat 2. Demikian juga kalau SOP diduga dilanggar dan merugikan bank, termasuk nasabah, maka yang bertanggung bisa dewan komisaris, direksi atau pegawai bank,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan berbunyi, “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: (b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Izaac yang juga dosen di Makassar, Sulsel, mengatakan perlu segera menuntaskan audit investigasi agar diketahui persoalan mendasar dari kasus tersebut. Hasil audit, terutama dari pihak eksternal, akan menjadi acuan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau bersalah. Selanjutnya, membantu para pihak mencari solusi untuk menyelamatkan bank dan para nasabahnya.
“Audit ini wajib dilakukan, terutama audit eksternal, agar lebih obyektif,” tegasnya kepada SP.
Seperti diketahui, sebanyak 10 orang pimpinan Bank Arfindo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan dalam skandal kejahatan perbankan. Ironisnya, tersangka pihak luar dari Bank Arfindo sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong, yakni Sudirman sebagai Direktur PT Cahaya Kemasan Fadilah (CKF) dengan hukuman penjara 2 tahun. Sudirman didakwa menggelapkan dana hasil penjualan rumah yang seharusnya disetorkan ke BPR Arfindo.
Baca : Direktur PT CKF Divonis 2 Tahun, BPR Arfindo Beri Solusi untuk Pembeli Rumah
Kuasa Hukum BPR Arfindo Hiras Lumban Tobing menjelaskan bahwa proses hukum terhadap semua tersangka harus tetap dijalankan sesuai aturan hukum. Jangan sampai ada upaya menghindari kesalahan dan tanggung jawab yang justru melanggar proses hukum.
Adapun, 10 dewan direksi dan kepala cabang Bank Arfindo, serta dua lainya dari pihak luar, menjadi tersangka sejak Oktober 2023 lalu. Mereka diduga menggelapkan uang Rp 345,8 miliar dan sejauh ini belum ditahan sejak ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua barat karena dinilai koperatif. [PR/SP]
Leave a Reply