Bentuk BLUD, KemkopUKM Buka Akses Pembiayaan Usaha Mikro

Jakarta, SP – Kementerian Koperasi (Kemkop) dan UKM terus berkoordinasi bersama pemerintah daerah (pemda) dalam peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya optimalisasi penggunaan dana bergulir di daerah melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemkop dan UKM Eddy Satriya menegaskan pengelolaan dana bergulir dapat dilakukan pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota melalui BLUD Pengelola Dana Bergulir.
“Langkah ini (pembentukan BLUD) sekaligus mendukung pencapaian target pemerintah dalam peningkatan permodalan usaha mikro,” ucap Eddy saat kegiatan pembentukan BLUD Pengelola Dana Bergulir di Yogyakarta, Jumat (25/2/2022).

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum, pengelolaan dana bergulir dilakukan pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan BLUD.

Tak cuma itu, upaya meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro melalui lembaga formal juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. “Maka KemenKopUKM membuat satu program inisiasi pembentukan BLUD dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan, Yogyakarta,” imbuh Eddy.

Program tersebut diharapkan mampu melayani kebutuhan pembiayaan pelaku usaha mikro yang tentunya semakin meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro yang selama ini sulit untuk didapatkan.
Diketahui, proporsinya usaha mikro mencapai 99,62 persen dari total 64.166.606 usaha yang ada di Indonesia, dengan kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60,5 persen. UMKM tidak diragukan lagi memiliki kekuatan yang cukup besar dalam mempengaruhi perekonomian Indonesia.

Eddy mengatakan, usaha mikro dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Namun, usaha mikro masih memiliki kendala, baik untuk mendapatkan pembiayaan maupun untuk mengembangkan usahanya.

Dari sisi pembiayaan, masih banyak pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik karena kendala teknis. Sebagai contoh tidak mempunyai/tidak cukup agunan, maupun kendala nonteknis, misalnya keterbatasan akses informasi ke lembaga pembiayaan. [TVP/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*