MANOKWARI, SP – Kehadiran badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Provinsi Papua Barat, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembentukan BUMD (Perseroda) Pegaf, Ayub Msiren SH MH, dalam keterangannya kepada media, Minggu (26/7/2026).
Ayub menjelaskan bahwa langkah menghadirkan BUMD atau perusahaan perseroan daerah (Perseroda) tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Pegaf Dominggus Saiba. Apalagi, Kabupaten Pegaf saat ini sudah berusia 13 tahun dan memerlukan optimalisasi pembangunan yang ditopang dengan PAD secara signifikan.
“Sejalan dengan kebutuhan masyarakat, pembentukan BUMD ini juga menindaklanjuti arahan Pak Bupati Pegaf untuk meningkatkan PAD. Kami terus mendorong berbagai upaya agar BUMD ini terbentuk dan segera beroperasi,” ujar Ayub.
Dikatakan, sejumlah langkah sesuai regulasi telah ditempuh untuk mewujudkan BUMD tersebut. Pada Senin (20/7/2026) lalu, Tim Pembentukan BUMD bersama Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat Irene Manibuy mengadakan rapat konsultasi awal bersama antara Tim Perseroda dan Subdit Otsus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktur BUMD Kemendagri. Adapun rapat koordinasi tersebut membahas draft Ranperda Perseroda, naskah akademik dan studi kelayakan terkait potensi ekonomi.
Dalam pertemuan bersama jajaran Kemendagri tersebut, Ayub mengakui mendapatkan banyak masukan saran dan petunjuk terkait bidang-bidang usaha yang menjadi prioritas pengembangan usaha.
“Bidang-bidang tersebut mulai dari produksi hasil pertanian, pengembangan pariwisata, pertambangan, logistik (bahan bangunan) dan penyediaan bahan-bahan kelontong atau sembako. Kemudian peternakan sapi dan unggas, perikanan air tawar, transportasi darat dan udara, penyediaan air bersih dan jasa periklanan atau reklame,” jelas Ayub.
Untuk itu, dalam dalam rencana operasional, tim mendapat arahan untuk menyiapkan beberapa produk aturan sebagai faktor pendukung, terkait penyertaan modal, pertambangan dan dana abadi. [AS/SP]

Leave a Reply