JAKARTA, SP – Pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 itu sangat multidimensional terkait aspek teknis pelaksanaan konsultasi publik, kelembagaan, aspek sosial, regulasi, dan partisipasi masyarakat.
Demikian pandangan dari Christian Pasaribu dalam kesimpulan tesis untuk meraih gelar master dari Sekolah Pascasarjana-Universitas Hasanuddin, pekan lalu. Selaku praktisi, Christian juga adalah Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo).
Penelitian dalam tesis tersebut berjudul Analisis Kesesuaian Proses Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan Amdal terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para pembimbing dari kajian tesis ini adalah Prof Dr Ir Eymal Bahsar Demmallino, MSi, Dr Ir Muhammad Farid Samawi, MSi, kemudian penguji Prof Dr Ir Didi Rukmana, MS dan Dr Ahmad Ismail, SSos, MSi.
Disebutkan, kendala multidimensional sangat terkait dengan aspek teknis pelaksanaan konsultasi publik, kelembagaan, aspek sosial, regulasi, dan partisipasi masyarakat. Adapun penyebab sehingga proses pelibatan masyarakat dalam Amdal belum sesuai PP 22/ 2021 dibagi dalam sejumlah kategori utama, yaitu keterbatasan akses informasi dan transparansi, ketidaktepatan identifikasi dan keterwakilan masyarakat terdampak, lalu dominasi kepentingan pemrakarsa dan formalitas partisipasi. Lalu, lemahnya koordinasi kelembagaan, lemahnya dokumentasi, pengolahan, dan tindak lanjut saran, pendapat, dan tanggapan (SPT). Kemudian kendala teknis, geografis, waktu, biaya, dan sumber daya; serta pemahaman hak dan kewajiban masyarakat rendah.
Dia menjelaskan untuk mengatasi kendala tersebut perlu menerapkan rekomendasi berikut. Pertama, pengawasan secara kelembagaan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam pelaksanaan konsultasi publik. Lembaga penilai atau tim uji kelayakan dapat memastikan konsultasi publik dilakukan secara terbuka, terdokumentasi dengan baik, serta melibatkan masyarakat yang benar-benar berpotensi terdampak.
“Mekanisme audit atau evaluasi berkala terhadap kualitas pelibatan masyarakat dapat diterapkan untuk mencegah konsultasi publik yang bersifat formalitas semata,” ujar Christian dalam tesisnya.
Kedua, penyusunan proses dan prosedur pelibatan masyarakat yang menjamin keterwakilan dan inklusivitas. Adapun prinsip keterwakilan itu untuk memastikan bahwa seluruh kelompok yang berpotensi terkena dampak lingkungan, sosial, ekonomi, maupun budaya memperoleh kesempatan yang setara dalam menyampaikan pendapat.
“Prinsip inklusivitas memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti masyarakat adat, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya. [MG/SP]

Leave a Reply