Prostitusi Online, Imigrasi Jakarta Barat Amankan Dua Warga Negara Uzbekistan

JAKARTA, KABARPANGAN – Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua Warga Negara Uzbekistan. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan praktik prostitusi online.

Berawal dari patroli siber, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat bergerak melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan surat perintah tugas, pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan undercover buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online,” ujar Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

Dikatakan, petugas melaksanakan pengawasan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Barat dan mengamankan SS dan KD, dua WN Uzbekistan. SS (35 tahun) dan KD (22 tahun) ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA) untuk memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedua WNA ini diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus praktik prostitusi online.

Petugas mengamankan barang bukti berupa dua paspor kebangsaan Uzbekistan milik SS dan KD dan dua boks alat kontrasepsi. Lalu uang tunai Rp. 30.000.000 yang dipegang SS Rp 15.000.000, saudara KD senilai Rp 15.000.000, serta dua buah telepon genggam milik saudara SS dan KD. Dalam telepon itu, terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L sebagai penghubung calon klien. Keberadaan L masih diselidiki. SS dan KD memberikan tarif Rp 15.000.000 kepada kliennya.
Pamuji Raharja selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, memberikan apresiasi atas langkah profesional jajaran Imigrasi Jakarta Barat.

“Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif melakukan pengawasan WNA. Keberhasilan ini merupakan bukti kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas serta fungsi pengawasan dan penindakan WNA,” jelasnya. [PR/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*