JAKARTA, SP – PT Spice Islands Maluku (SIM) bakal angkat kaki dari Kabupaten Seram Bagian (SBB), Maluku, menyusul penyelesaian masalah lahan yang tidak pernah tuntas. Perusahaan pengembangan pisang abaka terbesar itu dikabarkan sudah menghabiskan dana sekitar Rp 600 miliar.
PT SIM telah resmi menyurati Bupati SBB Asri Arman meminta penerbitan surat resmi yang menyatakan investasi perusahaan di daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan. Langkah ini diambil setelah perusahaan menilai penyelesaian masalah lahan dengan Dusun Pelita Jaya, Kecamatan Seram Barat, tidak mendapat kepastian hukum.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT SIM Dorra Rustam dan beredar luas melalui media sosial, perusahaan mengacu pada sejumlah dokumen resmi, antara lain Surat Bupati SBB Nomor 600.4.17.2/249 tanggal 14 Juli 2025 perihal penangguhan sementara aktivitas penggusuran di lahan bermasalah.
PT SIM mengklaim telah menginvestasikan dana sekitar Rp 600 miliar hingga Juni 2025 untuk perkebunan pisang abaka tersebut dan seluruh perizinan sudah dipenuhi.
Namun, menurut Rustam, pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) SBB di sejumlah forum resmi yang menyebut izin PT SIM bermasalah dan akan direkomendasikan untuk dicabut oleh Bupati Asri Arman, telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Investasi di daerah seharusnya mendapat dukungan pemerintah dan dipandang sebagai mitra, bukan sebaliknya,” tulis Dorra Rustam dalam surat tersebut.
PT SIM menyatakan, surat resmi dari Bupati SBB Arman diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan penghentian aktivitas dan investasi secara permanen kepada kementerian terkait, serta sebagai dasar pertanggungjawaban kepada investor.
Berbeda dengan Bupati SBB Asri Arman, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sangat mendorong agar polemik lahan segera berakhir dan investasi tetap berlanjut. Dalam kunjungannya pada 24 Juni 2025, Hendrik Lewerissa mendorong agar aktivitas perusahaan memberikan dampak positip pada masyarakat. Hal ini terlihat dari protes ratusan masyarakat kepada Pemkab SBB setelah dirumahkan sementara akibat berhentinya kegiatan perusahaan.
Gubernur menegaskan setiap investor yang beroperasi di Indonesia, termasuk di Maluku, wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Di antaranya, memiliki perizinan lengkap, mempekerjakan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal, tidak mencemari lingkungan, serta melakukan transfer teknologi.
“PT SIM telah memenuhi seluruh kriteria tersebut,” ujarnya. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur juga meminta Bupati SBB Asri Arman, untuk menjamin iklim investasi yang kondusif bagi PT SIM di wilayahnya. [PR/SP]

Leave a Reply