
JAKARTA, SP – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dalam kegiatan patroli keimigrasian di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada 23 April 2025 lalu. Keempat WNA tersebut diduga memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan pihaknya mengamankan empat WNA Pakistan yang melanggar aturan imigrasi.
“Keempat WNA tersebut diduga memberikan data dan informasi yang tidak benar saat mengajukan izin tinggal,” jelas Nur Raisha, Senin (5/5/2025) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Dikatakan, petugas menemukan keempat WNA tersebut yang cukup mencurigakan di wilayah Taman Sari. Setelah dilakukan pengamatan, diketahui mereka tinggal di sebuah tempat daerah Maphar Jakarta Barat.
Empat WNA Pakistan tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial masing-masing IHB (45), UAB (31), IH (42), dan AQ (23). Kegiatan patroli ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat.
“Dari pemeriksaan, diketahui mereka diduga memberikan keterangan data dan informasi yang tidak sesuai saat pengajuan izin tinggal,” tambah Raisha.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar menyebutkan empat WNA tersebut mengaku tidak pernah melakukan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mereka. Beberapa di antaranya tidak mengetahui perusahaan sponsor izin tinggalnya, dan alamat tinggal berbeda dengan dokumen keimigrasian.
Salah satu WNA, AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan berinvestasi, tapi mengumpulkan cap paspor agar dapat mempermudah perjalanan ke negara Eropa tujuan utamanya. “Jadi mereka modus datang ke Indonesia sebagai frequent flyer sering bepergian ke luar negeri untuk dapat masuk ke negara tujuan utama seperti Serbia atau Spanyol agar dapat bekerja di negara tersebut,” ujar Arief.
Keempat WNA Pakistan tersebut dikenai Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
“Keempatnya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011,” terangnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, menjelaskan pelaku sudah beroperasi dua bulan sejak Februari 2025. “Mereka mengaku melakukan investasi jual beli emas dan pakaian, namun fiktif. Jadi mereka mengumpulkan cap untuk berpergian ke negara lain,” kata Suhud. [PR/SP]
Leave a Reply