
JAKARTA, SP – Dua spesialis pencuri motor dan satu penadah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara. Ketiga orang berinisial ZP (21), AP (28), dan MSF (35) tersebut ditunjukkan kepada jajaran media pada Kamis (27/2/2025). Dua pelaku yang ditangkap dikenakan tindakan tegas terukur dibagian kaki akibat melawan saat ditangkap.
Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga menyebut ketiga pelaku itu sudah beraksi sebanyak enam kali, yakni tiga kali di wilayah Pademangan dan tiga kali di kawasan Jakarta Timur. “Kita fokuskan yang TKP di Pademangan yaitu di Parkiran Apartemen Royal Spring Hill depan parkiran tower Lotus. Dan memang pelaku ini spesialis di apartemen itu,” ujar Imanuel.
Untuk korbannya sendiri, kata Kapolsek, adalah pengemudi ojek online (ojol). Saat itu sedang mengantar pesanan makanan ke apartemen Spring Hill Tower Lotus Jl Trambesi Pademangan Timur. Pada Kamis (20/2/2025) jam 19.30 WIB, korban ingin mengantar pesanan makanan ke apartemen Spring Hill dan motornya diparkir di depan Tower Lotus. Korban masuk ke dalam apartemen, namun sekembalinya ke depan Tower Lotus untuk mengambil motor ternyata sudah tidak ada atau hilang,
“Saat diparkir di depan tower, motor matic itu sudah dalam keadaan terkunci stang,” terang Imanuel, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Sampson Sosa Hutapea.
Dikatakan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 17 juta 480 ribu lalu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek bersama tim opsnal Polsek Pademangan langsung menindaklanjuti dan menangkap dua pelaku.
“Pelaku ditangkap saat beraksi di parkir tower apartemen Lotus Spring Hill. Saat digeledah ditemukan 1 set kunci letter T beserta 2 anak kuncinya. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Kapolsek.
Sasaran para pelaku pencuri motor ini adalah ojek online di daerah apartemen Spring Hill Pademangan. Biasanya para pelaku mengamati motor yang terparkir, menunggu suasana sepi. Ketika dirasa aman, pelaku mengganti bajunya dengan jaket ojol dan menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan motor.
“Untuk motor yang dicurinya itu kemudian dijual ke seorang penadah di wilayah Karawang Jawa Barat. Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor ini sebagai mata pencaharian untuk keperluan hidup sehari-hari. Pelaku pun terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Imanuel. [CF/SP]
Leave a Reply