Polres Ciduk 19 Pengedar Sabu, Salah Satunya Calon Ketua RW di Jakarta Utara

JAKARTA, SP – Sebanyak 19 orang pengedar narkotika dengan barang bukti 39,76 gram sabu diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama periode Januari hingga Februari 2025. Salah satu pelaku pengedar berinisial A-S (39 Tahun), ternyata calon Ketua Rukun Warga (RW) 12 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing mengatakan pihaknya mengungkap peredaran narkoba sebagai bentuk mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto dan program Presisi Kapolri.

“Kita hadirkan para pelaku peredaran narkoba, ada 12 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang. Mereka ini para pelaku pengedar,” ujar Martuasah di Markas Polres, Jumat (28/2/2025).
Ke-19 tersangka pengedar narkoba tersebut yakni H (30 Tahun), J (21 Tahun), S (29 Tahun), A (61 Tahun), A-1 (23 Tahun), M-R (22 Tahun), M-S (26 Tahun), A-S (39 Tahun), 1-1 (69 Tahun), W-P (29 Tahun), S-H (42 Tahun), A-S (26 Tahun), J-M (41 Tahun), R-S (28 Tahun), T-K (33 Tahun), M (53 Tahun); R (28 Tahun), F-M (31 Tahun), A-M (42 Tahun).

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya yakni handphone alat komunikasi, 39,76 gram bruto sabu yang dapat menyelamatkan kurang lebih 450 jiwa.

Martuasah mengungkapkan salah satu dari 19 orang tersangka tersebut ternyata adalah Calon Ketua Rukun Warga. “Ada calon Ketua RW 12 Kelurahan Penjaringan. Kita perlu mencegah orang-orang yang ternyata pengedar, agar jangan sampai menjadi calon pejabat di wilayahnya setingkat RT/RW. Ini butuh pendalaman aliran uangnya, yang bersangkutan belum terpilih,” kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sigit menjelaskan modus yang digunakan para pelaku umumnya sama dan transaksi tidak bertemu. Jadi sudah sangat jarang pengedar melakukan transaksi tatap muka.

“Ini menjadi kendala, tapi kita bisa melakukan penindakan. Mereka mencari tempat yang sepi dan jam malam, yang tidak dicurigai oleh orang. Mereka mengedarkan di wilayah Jakarta Utara, Pelabuhan Tanjung Priok. Kita sedang dalami untuk jaringan atasnya,” kata Sigit.

Sementara itu, AS (39) tersangka pengedar narkoba sabu yang ternyata merupakan Calon Ketua RW 12 Kelurahan Penjaringan mengaku ia mengedarkan sabu kepada warganya yang doyan.
“Saat pasang banner, itu ada yang minta saya kasih ke mereka. Jadi anak buah saya doyan makanya saya berikan,” kata oknum Calon Ketua RW tersebut. [CF/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*