JAKARTA, SP – Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) terus mendorong peningkatan kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Kali ini, sebanyak 45 peserta dari berbagai daerah mengikuti pemeliharaan peningkatan kompetensi yang difasilitasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal Pertalindo.
Kegiatan yang digelar selama Sabtu-Minggu (22-23 Februari 2025) di Jakarta tersebut menghadirkan Patrick Anggito Lubis dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Ketua Umum Pertalindo Ilan R Suriadi dan Sekjen I Pertalindo Chris Pasaribu yang menjadi moderator kegiatan tersebut.
Patrick Anggito Lubis menjelaskan sejumlah instrumen tata lingkungan terkait pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK) yang akan menggantikan peran Komisi
Penilai Amdal. Lalu, pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK) yang akan melakukan tugas membantu menteri, gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan uji kelayakan sesuai kewenangannya. Selain itu, perumusan skema Sertifikasi Ahli yang akan
menjadi Anggota Penilai di TUK sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 1043 Tahun 2024.
Dia juga menjelaskan pembentukan TUK agar dapat lebih fleksibel menentukan penilai ahli yang sibergis dengan pemanfaatan Amdalnet agar mudah, murah, dan menyenangkan. Aplikasi Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis Geospasial (WebGIS).
“Jika TUK daerah belum memiliki anggota penilai ahli, maka dapat menggunakan dari bank ahli dari pusat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ilan Suriadi memberikan pembekalan kepada peserta dan menjelaskan sejumlah hal terkait dengan perkembangan kebijakan dan persetujuan lingkungan. Salah satunya membahas perubahan persetujuan lingkungan dengan penugasan penyusunan dokumen di daerah.
Seperti dijelaskan sebelumnya dalam Sistem Amdalnet bahwa hasil penapisan menentukan kewenangan pusat atau daerah. Jika kewenangan pusat, maka dapat berlaku tetap di pusat atau bisa masuk penugasan ke daerah (memerlukan surat penugasan dari pusat ke daerah). Penugasan ke daerah hanya sampai pada rekomendasi kelayakan, kemudian penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) tetap di pusat. Jika kewenangan daerah, maka dapat langsung berkoordinasi dengan LH daerah. [SP-05]

Leave a Reply