MA Tolak Kasasi Sudirman, Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

SORONG, SP – Sudirman alias Ical selaku Direktur PT Cahaya Keemasan Fadillah menjadi terdakwa dan sudah ditahan sejak 01 Nopember 2023. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 249/Pid.B/2023/PN Son tanggal 29 Januari 2024 maka Sudirman divonis 2 tahun. Adapun permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak.

Atas penolakan kasasi tersebut, jajaran Hira Law Firm yang dipimpin Hiras Tobing selaku kuasa hukum dari penggugat (PT BPR Arfak Indonesia) pada Sabtu (27/7/2024) mengatakan hal itu merupakan putusan tetap alias inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Bila masih ingin melakukan upaya hukum, ia (Sudirman) bisa mengajukan PK (Penijauan Kembali) ” ujar Arnold Sibarani dari Hira Law Firm.

Sebelumnya, saat melakukan upaya banding, Hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat justru menaikkan hukumannya menjadi 2,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 4/Pid/2024/PT MNK tanggal 9 Maret 2024. Berhubung belum bisa menerima putusan banding tersebut, Sudirman mengajukan permohonan kasasi ke MA Republik Indonesia, namun hasilnya ditolak.

Baca : Penggelap Dana Divonis 2 Tahun, 10 Tersangka Pimpinan BPR Arfindo Belum Ditahan

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 249/Pid.B/2023/PN Son tanggal 29 Januari 2024, dia didakwa melanggar pasal 385 ayat 2 yang berisi “barangsiapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain”.

Baca : Banyak Kejanggalan Kasus Bank Arfindo, Optimalkan Data OJK dan Akuntan Publik

Disebutkan, permohonan kasasi Sudirman ditolak berdasarkan Putusan MA Nomor 90 K/Pid/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang menyatakan bahwa menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Sudirman alias Ical tersebut. Kemudian, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Seperti diketahui, sejumlah konsumen sudah terlanjur membayar (membeli) rumah melalui PT Cahaya Keemasan Fadilah. Putusan PN Sorong mengatakan mengembalikan objek sengketa kepada PT BPR Arfak Indonesia (Bank Arfindo) dan hal ini juga dikuatkan oleh putusan PT Manokwari. [SP-02]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*