10 Tersangka BPR Arfindo Belum Ditahan, Ada yang Jadi Caleg di Papua Barat Daya

Cuplikan surat pengaduan ke Bawaslu Sorong (Ist)

SORONG, SP – Sebanyak 10 orang pimpinan Bank Arfindo, sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Papua Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan dalam skandal kejahatan perbankan. Salah satu tersangka pimpinan BPR itu dikabarkan maju sebagai calon anggota legislaltif (caleg) 2024 di Papua Barat Daya. Ironisnya, tersangka pihak luar Bank Arfindo malah sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Informasi yang diperoleh, Senin (5/2/2024), menyebutkan salah satu tersangka, atas nama Sirulasar Amri, dilaporkan oleh warga ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Dalam laporan yang diajukan pada 10 Januari 2024 ke Bawaslu tersebut, dilampirkan juga beberapa bukti dari Polda Papua Barat. Sirulasar yang pernah menjadi pimpinan BPR Arfindo dikabarkan maju sebagai caleg yang ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong.

Baca : Salahi Prinsip Kehati-hatian Perbankan, Tuntaskan Audit Kasus BPR Arfindo

Kuasa Hukum BPR Arfindo Hiras Lumban Tobing menjelaskan proses hukum terhadap semua tersangka harus tetap dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk menghindari kesahalan dan tanggung jawab yang justru melanggar proses hukum.
“Keberlanjutan kasus BPR Arfindo harus tetap jalan dan jangan sampai pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah tidak diproses hukum,” ujar Hiras.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sorong, memvonis terdakwa Sudirman sebagai Direktur PT Cahaya Kemasan Fadilah (CKF) dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Sudirman sebagai pihak luar BPR Arfindo didakwa melanggar pasal 385 ayat 2 Pasal KUHP karena menggelapkan dana hasil penjualan rumah yang seharusnya disetorkan ke BPR Arfindo.

Baca : Penggelap Dana Divonis 2 Tahun, 10 Tersangka Pimpinan BPR Arfindo Belum Ditahan

Menurut Hiras, para pihak luar saja sudah mulai divonis, seharusnya proses hukum pimpinan BPR Arfindo terus dilakukan. Sejak Oktober 2023 lalu ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum para direksi dan komisaris tersebut belum ada kelanjutannya.
Jajaran Humas Polda Papua Barat yang dikonfirmasi belum memberikan respons terkait hal ini. [PR]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*