
JAKARTA, SP – LBH Pemuda Indonesia melayangkan surat permohonan perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi ke Mabes Polri. Hal itu sebagai buntut pengeroyokan dan kriminalisasi oleh anak oknum polisi dan pengusaha terhadap anak Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra, yaitu Hasan Amirin Damar Jati.
Surat LBH Pemuda Indonesia dikirim ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (3/1/2024).
Menurut perwakilan LBH Pemuda Indonesia, Saad Budiman Lubis, surat permohonan dan perlindungan hukum dilayangkan karena tiba-tiba korban yang mengalami luka-luka akibat aksi pengeroyokan menjadi tersangka.
“Padahal, sebelumnya polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yaitu Elang Mulia Meunasah (Anak Polisi Ipda Irwan Samson Polda Riau) dan Hasan Anis (anak Anis Naji Pengusaha Malang dan Jakarta) dengan Pasal 170, Subsider 351 dan Jo 55 oleh Polresta Malang Kota,” jelas Saad.
Dia menambahkan berkas lengkap sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, tetapi pelaku belum di serahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Malang Kota.
Saad menduga pelaku dengan akses dan tekanan melakukan kriminalisasi dengan melaporkan balik korban Hasan Amirin Damar Jati, dengan peristiwa rangkaian pengeroyokan, dituduh melakukan penganiayaan yang tidak dilakukan di peristiwa yang sama, dimana saat pelaku di cekek sebelum pengeroyokan korban berusaha melepaskan diri.
“Peristiwa ini yang dilaporkan pelaku dengan sangkaan pemukulan yang tidak dilakukan dan pelaku diduga menghadirkan saksi palsu yang tidak ada di peristiwa menjadi sebuah rekayasa,” cerita Saad.
Pada 2 Januari 2024 korban dikirimkan surat status tersangka via WA oleh penyidik Resmob Polresta Malang Kota yang ditandatangani Kasat Reskrim tanggal 20 Desember 2023.
Melihat keanehan tersebut, Saad menduga ada upaya pelaku melalui Polresta Malang Kota mengkriminalisasi Hasan Amirin Damar Jati, anak kandung Dr. Ilyas Indra, selaku korban pengeroyokan, dimana laporan balik pelaku adalah penganiayaan yang tidak dilakukan korban.
Saad menyebut latar belakang orang tua pelaku sebagai polisi dan pengusaha diduga melakulan berbagai tindakan intervensi terhadap kriminalisasi kepada korban yang saat ini di tersangkakan oleh Polresta Malang Kota atas tindakan yang tidak dilakukan.
Sementara itu, pihak kepolisian dikonfirmasi belum memberikan respons. [CR-1]
Leave a Reply