Kakanwil Kemkumham NTT Sebut Warga Tak Berani Laporkan Kasus Human Trafficking

Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone.

JAKARTA, SP – Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Jone mengatakan masih banyak masyarakat di NTT tidak berani untuk melaporkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Padahal di Provinsi NTT ini kasus TPPO-nya tinggi sekali. Tetapi tidak banyak yang dilaporkan,” katanya dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere di Kabupaten Ende, Senin (7/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa banyak orang yang belum memahami permasalahan yang terjadi soal TPPO itu sendiri. Padahal kasus seperti penipuan dan tindakan kekerasan terhadap calon TKI itu sering terjadi.

Sayangnya, kata dia lagi, calon TKI umumnya juga tidak mengetahui kemana tujuan mereka dan pekerjaan apa yang harus mereka lakukan.

Ditambah lagi, tidak sedikit dari calon TKI yang ingin berangkat ke luar negeri namun tidak memiliki dokumen/surat-surat resmi.

Sebagai contoh, memalsukan identitas diri (KTP), tidak memiliki kartu kuning dari Disnakertrans, hingga memalsukan hasil rekam medis dan sertifikasi pelatihan.

“Selain itu juga masih ditemukan pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang sarana dan prasarananya tidak layak. Kemudian mereka mengirim tenaga kerja ke luar negeri tanpa mempersiapkan kemampuannya dengan baik. Ada juga yang melakukan kekerasan di tempat penampungan TKI tanpa ada kepastian keberangkatan,” katanya lagi.

Menurut Marciana, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman dan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, serta penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Persoalan TKI luar negeri berkaitan dengan HAM untuk mempertahankan hidup dan hak untuk meningkatkan taraf hidup manusia. Negara wajib menjamin dan melindungi HAM berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, antidiskriminasi dan antiperdagangan orang,” katanya pula.

Marciana menegaskan, pemenuhan HAM di bidang ketenagakerjaan ini adalah tanggung jawab pemerintah, karena menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.

Namun demikian, bentuk-bentuk TPPO tidak hanya terbatas di bidang ketenagakerjaan seperti kerja paksa seks dan eksploitasi seks, perbudakan, dan pembantu rumah tangga dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang. TPPO juga mencakup beberapa bentuk buruh atau pekerja anak, penjualan bayi, dan pengambilan organ tubuh.

Marciana menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan TPPO.

Pemda Kabupaten Ende khususnya didorong mengadvokasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait hal itu.

“Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah pencegahan TPPO, maka perlu dibuat raperda tentang pencegahan dan penanganan TPPO. Di samping membangun komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Ende untuk bersama-sama memberantas TPPO,” katanya pula. [Ant/SE]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*