Lagi, LSK Amdal Pertalindo Gelar Uji Kompetensi Anggota Tim Penyusun Amdal

JAKARTA, SP– Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Analisis Dampak Lingkungan Analisis (Amdal) konsisten menggelar uji kompetensi. Kali ini, uji kompetensi untuk kualifikasi Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA).

Waketum I Pertalindo periode 2025-2030, Christian Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026), mengatakan terus berupaya meningkatkan profesionalisme para tenaga ahli lingkungan. Salah satunya, Pertalindo melalui LSK Amdal Pertalindo, melakukan uji kompetensi tersebut. Kali ini uji kompetensi LSK Amdal Pertalindo diikuti tiga peserta dan digelar secara berkala.

“Uji kompetensi ini merupakan salah satu cara meningkatkan profesionalisme tenaga ahli lingkungan. Pertalindo mempunyai perhatian besar terkait kompetensi tersebut,” ujar Waketum Christian Pasaribu sekaligus menjadi asesor penguji.

Dikatakan, sertifikat uji kompetensi penyusun Amdal berlaku seumur hidup. Adapun kewajiban pemeliharaannya setiap tahun dengan cara penyusun wajib meng-upload dokumen Amdal yang sedang disusun, belum dinilai atau belum di-submit dan atau sudah di-submit tetapi belum dilakukan penilaian.

Kemudian, lanjutnya, LSK ditugasi melihat dan mereview dokumen yang masih atau tidak ada intervensi darimanapun guna melihat kualitas dari penyusun Amdal. Penyusun wajib melakukan pemeliharaan kompetensi penyusun amdal sesuai nomenklatur peraturan mengacu pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) Peraturan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

“Dan diwajibkan minimal mengikuti pelatihan pemeliharaan setiap tahun minimal 10 jam pelajaran (online) atau dua tahun sekali 20 jam pelajaran (offline),” demikian keterangannya.

Seperti diketahui, LSK Amdal Pertalindo merupakan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Amdal yang dibentuk oleh Pertalindo untuk menyelenggarakan sertifikasi penyusun Amdal di Indonesia. LSK Amdal Pertalindo digawangi pengurus yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan sertifikasi, baik saat pelaksanaan sertifikasi oleh LSK Amdal KLH (tahun 2009-2016) atau saat pelaksanaan Lembaga Sertifikai Profesi (LSP) Amdal BNSP (tahun 2016 sampai 2022). Dengan pengalaman tersebut maka LSK ini memahami arti idealisme dan integritas bagi penyusun Amdal di Indonesia. [PR/SP]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*