YPTB Desak Australia dan PTTEP Bertanggung Jawab, Siap Gugat ke Den Haag

Ribuan korban menunggu kejelasan penyelesaian pencemaran Laut Timor.

KUPANG, SP – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang mewakili masyarakat Timor Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyuarakan tuntutan penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor.

Dalam pernyataan resminya, YPTB menyebut tragedi yang terjadi 16 tahun lebih itu sebagai salah satu bencana lingkungan terbesar dalam sejarah hubungan Indonesia dan Australia. Mereka mendesak Pemerintah Federal Australia serta korporasi PTTEP yang berbasis di Bangkok untuk segera mengambil tanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan.

Ketua YPTB Ferdi Tanoni mengatakan berdasarkan laporan Komisi Penyelidik Montara yang dibentuk Pemerintah Federal Australia, sekitar 90.000 kilometer persegi perairan Indonesia terdampak pencemaran serius akibat insiden tersebut.

“Petaka tumpahan minyak Montara telah mencemari wilayah laut Indonesia secara masif dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat pesisir,” tegasnya dalam pernyataan di Kupang, Sabtu (21/2/2026).

YPTB juga menyoroti putusan Pengadilan Federal Australia yang menyatakan PTTEP kalah dan telah membayarkan kompensasi, namun baru mencakup dua kabupaten dari total 13 kabupaten/kota di NTT.
Itupun, lanjut Ferdi, hanya diberikan kepada petani rumput laut dan belum menyentuh para nelayan yang turut terdampak langsung. Dampak tragedi ini sangat besar, mulai dari hilangnya lebih dari 100 ribu mata pencaharian, banyaknya anak putus sekolah, hingga rusaknya sekitar 60 ribu hektare terumbu karang di wilayah terdampak.

YPTB menilai tragedi kemanusiaan dan lingkungan tersebut seolah dilupakan, padahal dampaknya masih dirasakan masyarakat hingga kini. Karena itu, mereka kembali mendesak Pemerintah Federal Australia dan PTTEP untuk mengingat dan bertanggung jawab secara adil.

Dalam tuntutannya, YPTB-WTCF meminta Pemerintah Australia membayar kompensasi kepada Pemerintah Republik Indonesia sebesar Rp800 triliun serta kompensasi kepada masyarakat terdampak sebesar Rp110 triliun.

Selain itu, YPTB-WTCF menyatakan telah siap membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional di Den Haag apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan menyeluruh. “Selama lebih dari 16 tahun, tanpa henti dan tanpa lelah, kami rakyat Timor Barat terus memperjuangkan keadilan bagi saudara-saudari kami yang terdampak,” ujar Ferdi.[PR]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*