Keterlibatan Masyarakat Sangat Penting dalam Penyusunan dan Penilaian Amdal

Konsultasi publik penyusunan Amdal.

JAKARTA, SP – Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) perlu terus diperkuat. Mekanisme pelibatan masyarakat yang berkualitas (meaningful public consultation) dapat berkontribusi bagi pengembangan kebijakan publik yang lebih responsif.

Demikian kajian yang dilakukan Christian Pasaribu selaku mahasiswa Program Studi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.

Dalam keterangan yang diterima SP, Kamis (11/12/2025), pelibatan masyarakat yang berkualitas mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

“Inilah perlunya menemukan mekanisme yang sesuai sehingga kebijakan publik yang disusun lebih responsif,” ujar Chris yang juga Wakil Ketua Umum Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo).

Dikatakan, analisis yang dilakukannya adalah kesesuaian proses pelibatan masyarakat dalam Amdal terhadap peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam proses Amdal merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, sesuai Pasal 28 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021, pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dan konsultasi publik.

Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui konsultasi publik mencakup (Pasal 32 PPRI Nomor 22 Tahun 2021) kelompok masyarakat rentan (vulnerable group), masyarakat adat (indigenous people), dan/atau kelompok laki-laki dan kelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Jadi, lanjutnya, pihaknya mengkaji kesesuian pelibatan masyarakat dalam proses Amdal terhadap PP Nomor 22 Tahun 2021 untuk memastikan keputusan pembangunan tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan tetapi juga dapat diterima secara sosial.

Sebagai gambaran, dalam workshop Pertalindo di Jakarta pada awal Februari 2025 lalu, aspek sosial menjadi perhatian serius karena semakin menyempurnakan sistem Amdal yang lebih efektif dan efisien. Workshop tersebut diikuti ratusan peserta dari para penyusun Amdal dan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) serta perorangan. Hal itu merupakan bagian dari komitmen Pertalindo yang mendorong akuntabilitas lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. [PR/SP]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*