Ambiguitas Politisi, Melayani Masyarakat atau Profesi Mencari Nafkah?

                         Oleh: Dr Giri Susilo HJP, MM
            (Dosen dan Human Capital Development Expert)

Pertanyaan dari “Ambiguitas Politisi : Pengabdian Masyarakat atau Profesi?” sangat penting dan strategis untuk memahami dinamika demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, politisi dituntut punya kompetensi profesional: kemampuan legislasi, advokasi rakyat, komunikasi sosial, dan kepemimpinan publik. Di sisi lain, publik tetap menuntut politisi mempunyai etos pengabdian ke masyarakat dengan memiliki integritas, pelayanan tanpa pamrih, dan loyalitas total pada rakyat.

UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa “Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dalam UU ini belum diatur tentang peran dan fungsi politisi secara gamblang, semua kebijakan politisi diatur oleh masing-masing partai politik.

Secara ideal dan normatif, politisi adalah pengabdi kepentingan rakyat dan negara. Dalam banyak dokumen dasar kenegaraan dan etika politik, menjadi politisi adalah bagian dari pengabdian kepada bangsa melalui jalur kekuasaan. Dalam tradisi pemikiran politik klasik (misalnya Plato dan Aristoteles), mempunyai pendapat bahwa seorang pemimpin politik adalah pelayan publik (public servant), bukan pencari keuntungan. Politisi sejati adalah tidak mencari kekuasaan tetapi didorong oleh tanggung jawab untuk menciptakan keadilan. Di Indonesia, semangat awal perjuangan para politisi kemerdekaan (founding father) mencerminkan pengabdian ideologis dan moral. Mereka rela hidup dalam pembuangan, penjara, bahkan mati demi cita-cita kebangsaan.

Beberapa contoh politisi kawakan yang memegang teguh idelaismenya seperti Mohammad Natsir. Beliau hidup bersahaja, menolak kemewahan. Setelah tidak lagi menjabat, hidupnya tetap sederhana bahkan sempat kesulitan secara ekonomi. Padahal gagasannya besar dan tokoh penting dalam integrasi Indonesia (membentuk kembali NKRI dari RIS melalui Mosi Integral Natsir). Gagasannya tentang hubungan Islam dan negara sangat memengaruhi wacana politik Islam di Indonesia. Dikenal sebagai pemikir tajam dan negarawan berintegritas. Dihormati kawan maupun lawan politik.

Kemudian Mohammad Hatta. Wakil Presiden pertama RI ini dikenal menabung untuk membeli sepatu Bata. Setelah pensiun, dia tidak memiliki rumah sendiri hingga akhir hayatnya. Gagasan besarnya adalah pelopor ekonomi koperasi sebagai jalan keadilan sosial. Konsep “demokrasi ekonomi” yang dicantumkan dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah kontribusinya. Sosok pemikir ekonomi dan moral yang sangat kuat, dikenal jujur, disiplin, dan nasionalis tulen.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX pun demikian. Meski berdarah bangsawan dan raja Yogyakarta, dia hidup bersahaja, menolak fasilitas berlebihan dari negara. Gagasan besarnya adalah penopang utama ekonomi pada masa awal kemerdekaan, sangat berjasa dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Dikenal sebagai pemimpin bijak dan visioner, dihormati di segala kalangan. Masih banyak contoh politisi bersahaja dengan pemikiran dan gagasan besar untuk bangsa dan negara.

Kondisi politisi dalam pengabdian masyarakat, menjadikan partai politik menjadi ‘organisasi keluarga dekat dan cenderung otoriter’ pada akhirnya hanya memunculkan banyak politisi tidak mempunyai kompetensi dan rendah kinerja. Adanya jabatan politik diwariskan sebagai dinasti politik atau jabatan turun ke anak atau saudara hingga turun ke isteri tanpa ada seleksi kompetensi yang jelas.

Banyak politisi menjadikan jabatan sebagai sumber penghidupan, sehingga sangat berambisi untuk terus bertahan dengan berbagai cara. Ini sejalan dengan kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) yang menyoroti tiga permasalahan dasar dalam manajemen partai politik yaitu rekruitmen, kaderisasi dan pendanaan.

Inilah realitas sosial-politik dalam praktik politik kontemporer di Indonesia, profesionalisasi politik telah berkembang. Banyak politisi menjadikan politik sebagai karier jangka panjang dengan penghasilan tetap, tunjangan besar, akses kekuasaan, serta peluang ekonomi lainnya. Bahkan ada juga berpikir tunjangan masa pensiun setelah tidak menjabat. Tidak ada yang salah dengan pemahaman itu selama kinerja politisi bisa dirasakan manfaatnya.

Adapun beberapa indikator yang menunjukkan politik telah menjadi “profesi”. Mulai dari politisi dengan mudah pindah partai demi peluang karier, bukan karena ideologi. Ada investasi besar dalam pencalonan (mahar politik) dari para bandar, yang menuntut “balik modal” setelah terpilih atau bahkan kalah dalam kontestasi politik. Fenomena “politisi mencari nafkah dari jabatan” merujuk pada praktik di mana para politisi memanfaatkan posisi dan kekuasaan bukan untuk melayani publik, melainkan sebagai sumber penghasilan pribadi atau kelompok.

Implementasi sistem merit dalam proses jabatan publik di partai politik menjadi salah satu gagasan yang solutif. Pengabdian kepada masyarakat seorang politisi tetap dirasakan manfaatnya, tetapi juga tidak menjadikan politisi berlebihan dalam kemewahan dan fasilitas. Sistem merit dalam partai politik mendorong pendekatan manajemen SDM yang menempatkan kinerja, kompetensi, dan integritas kader sebagai dasar utama dalam rekrutmen, promosi, penempatan, dan pengembangan karier kader partai. Sistem ini menolak praktik berbasis koneksi, loyalitas pribadi, atau balas jasa politik.

Namun, agar sistem merit tidak berhenti sebagai jargon atau semata budaya organisasi, perlu dibentuk secara institusional dan operasional. Artinya, sistem merit harus diinstitusionalisasi dalam struktur, aturan main, mekanisme evaluasi, dan perangkat teknis. Diperlukan unit khusus manajemen SDM partai, yang menangani seleksi, penilaian kinerja, pelatihan kader, dan pengembangan karier. Partai politik mempunyai standar kompetensi dan indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk setiap jenjang kader. Partai politik menggunakan sistem digital untuk rekam jejak kader, termasuk pelaporan, umpan balik, dan talent mapping. Adanya prosedur seleksi terbuka dan objektif, termasuk uji kompetensi dan penilaian etik di partai politik.

Dalam era politik yang makin kompleks dan kompetitif, partai butuh SDM yang unggul, partai politik tidak bisa lagi hanya mengandalkan loyalitas, ketokohan lokal, atau hubungan patronase dalam menyeleksi dan mengembangkan kader. Dibutuhkan pendekatan yang lebih sistematis dan profesional.***

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*