
MAKASSAR, SP – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap rencana kerja sama antara PT Masmindo Dwi Area (MDA) untuk tambang emas berskala besar dengan metode tambang terbuka di wilayah Luwu, Sulsel. PT MDA merupakan anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) dengan nilai kontrak jasa penambangan bersama investor mencapai US$ 463 juta.
Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan ketimpangan akibat proyek tersebut, yang disebut-sebut akan membentuk kubangan raksasa layaknya tambang Freeport di Timika, Papua.
“Kita akan menyurati Bapak Presiden untuk meminta evaluasi ulang atas izin tambang di Luwu. Pertama terkait siapa yang mengelola dan bagaimana metode pengelolaannya,” katanya, Senin.
Ia menjelaskan, hal ini menyangkut masa depan lingkungan apalagi jika terkait metode tambang terbuka dan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan, kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah pusat. Namun, sebagai kepala daerah, ia merasa perlu menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat Sulsel terkait dampak jangka panjang dari aktivitas tambang berskala besar tersebut.
“Kita semua tahu bagaimana kondisi di sekitar tambang Freeport. Kubangan besar, penebangan pohon di mana-mana, dan rakyat Papua belum juga sejahtera sampai hari ini,” ujarnya.
Andi Sudirman juga menyinggung persoalan banjir yang masih rutin melanda sejumlah wilayah di Luwu. Pembukaan lahan baik secara legal maupun ilegal telah memperparah kondisi lingkungan dan berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, terutama sepanjang bantaran sungai hingga pemukiman puluhan kilometer.
Informasi yang diperoleh pada Selasa (15/4/2025) menyebutkan proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dinilai bermasalah. Kajian Amdal yang menjadi dasar operasional tambang tersebut terindikasi cacat partisipasi. Masyarakat dari wilayah terdampak tidak dilibatkan secara menyeluruh, termasuk warga Kecamatan Belopa yang berada dalam zona risiko tinggi.
Sebelumnya, pada Januari 2025 lalu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menilai kajian Amdal sebagai bagian dari perizinan masih menggunakan yang lama. Untuk itu, Walhi Sulsel dan Komisi D DPRD Sulsel pernah menyampaikan agar aktivitas tambang PT MDA di Kabupaten Luwu, dihentikan sementara.
Namun, dalam laman resmi masmindo.co.id, PT MDA menyebutkan izin pertambangan terletak di lahan yang diklasifikasikan sebagai area penggunaan lain (APL), kawasan hutan tidak lindung. Kemudian, proyek telah menerima persetujuan peraturan Amdal dan studi kelayakan yang memungkinkan perusahaan untuk memasuki tahap konstruksi dan operasi.
Seperti diberitakan, Macmahon Holdings menggarap tambang emas proyek Awak Mas di Luwu milik PT MDA yang juga anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) dengan nilai kontrak jasa penambangan ini US$ 463 juta. Macmahon akan mengerjakan aktivitas penambangan terbuka, seperti pengeboran, loading, hauling, dan pengembangan area tambang. [BM/SP]
Leave a Reply