
JAKARTA, SP – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing menyebutkan pihaknya sudah menangkap seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WNA Perancis dan Balita. Sebanyak delapan pelaku sudah diamankan.
“Tidak sampai 24 jam Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap satu orang tersangka. Kemudian kami kembangkan sampai orang yang menjual dan membeli barang-barang hasil pencurian dengan kekerasan itu seluruhnya diamankan,” ujar Martuasah di Aula Markas Polres, Kamis (20/3/2025).
Dia menyebutkan total ada delapan pelaku yang diamankan baik pelaku hingga penadah hasil curian atas kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri saat sedang berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.
“Dengan kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ini jadi perhatian nasional, sesuai perintah Presiden dan Kapolri, bagaimana situasi kondisi keamanan bisa dicapai, kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku ke wilayah Sumatera,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Krishna Narayana menyebutkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seluruh pelaku terkait pencurian dengan kekerasan kamera milik warga asal Prancis Parent Marion Marie saat memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu lalu. “Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap),” kata Krishna.
Dikatakan, para pelaku menggunakan hasil pencurian kamera yang harga barunya hingga Rp 40 juta tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atase Komodore Olivier selaku perwakilan Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas upaya menuntaskan kasus pencurian kamera WNA Perancis di Pelabuhan Sunda Kelapa.
“Saya ucapkan terima kasih dan rasa hormat saya kepada kepolisian Indonesia dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah bekerja dengan baik menangkap para pelaku kejahatan,” kata dia.
Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan. Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp 542.000 dan Rp 1.300.000, sebuah pisau yang digunakan mengancam korban, dan pakaian para pelaku.
Sebagaimana diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan para pelaku bermodus menawarkan korban naik ke kapal untuk mendapat spot foto yang bagus.
Korban WNA Perancis Marion Parent bersama anaknya sedang hunting foto suasana tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. “Kemudian salah satu pelaku menghampiri korban. Para pelaku ini menawarkan modus membantu korban naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus,” kata Kombes Ade Ary.
Saat itulah pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan anaknya. Mereka juga meminta sejumlah uang kepada korban. “Saat korban naik, dibantu dinaikkan ke atas tanggul, di situlah salah satu pelaku menodongkan pisau sambil meminta uang, memaksa korban untuk meminta uang. Tersangka mengatakan ‘You have money?’, korban menjawab ‘tidak punya’,” kata Ade Ary menirukan ucapan pelaku.
Korban sempat menolak memberikan uang. Namun pelaku lalu merampas kamera yang saat itu dibawa korban. Setelahnya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.[CF/SP]
Leave a Reply