
JAKARTA, SP – Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 23 orang terkait kasus tawuran antara geng Muara Baru dan geng Luar Batang di Penjaringan pada Senin (10/2/2025). Tawuran tersebut menyebabkan seorang warga Muara Baru meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan dari 23 orang tersebut sebanyak sembilan ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dia menjelaskan kronologis bermula pada tanggal 7 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Akun IG ‘Cilebut Gank’ milik kelompok Muara Baru mengirim pesan/DM ke akun IG ‘Utara13’ milik kelompok Luar Batang untuk mengajak tawuran. Keesokan harinya kelompok ‘Cilebut Gank’ juga menghubungi akun IG ‘Orang Sakit Generation’ milik kelompok Luar Batang lainnya mengajak tawuran namun tidak ditanggapi.
Pada tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB kelompok Kebon Pisang ‘Bonvis’ berjumlah sekitar 50 orang datang ke lokasi kelompok Luar Batang karena dihubungi oleh Fahmi alias WC dengan membawa 10 bilah senjata tajam clurit.
Kemudian pada Sabtu 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 WIB saat Kapospol Muara Baru menerima laporan kejadian tawuran atau perkelahian antarkelompok di sekitar Muara Baru, depan kantor RW 17. Lalu ke lokasi dan membubarkan aksi tawuran dan pada pukul 04.30 WIB aksi tersebut dibubarkan.
“Korban akibat tawuran sebanyak empat orang, satu korban meninggal dunia dan tiga korban mengalami luka,” ujar Ahmad Fuady, Rabu (12/2/2025) di Mapolres.
Setelah ada korban jiwa, jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan upaya penyelidikan mencari dan menemukan para pelaku yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan luka-luka.
Dari penyelidikan tersebut, pada Minggu tanggal 10 Februari dari jajaran tim Polres kota Jakarta Utara, berhasil menangkap dan mengamankan 23 orang yang diduga terlibat tawuran. “Hasil pemeriksaan dari 23 orang tersebut telah ditetapkan Sembilan sebagai tersangka,” papar Ahmad.
Mereka adalah RH, Bl, GR, DS berperan membacok korban. Sedangkan tersangka AI, LD terlibat melempar dalam tawuran, serta SA, WF, dan UZ tawuran dengan membawa sajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun. [PR/CR]
Leave a Reply