Pemprov-Polda Sulsel Dukung BPOM Berantas Skincare Berbahaya

MAKASSAR, SP – Upaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberantas skincare berbahaya dan ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) perlu didukung. Apresiasi itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Fadjry Djufry dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kepada Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

“Kami tentu mendukung BPOM terkait skincare berbahaya ini. Semua yang beredar tentu harus ada izin dan registrasi dari BPOM. Jika ada yang tidak berizin, itu harus ditindak. Dan alhamdulillah Kapolda Sulsel sudah melakukan hal itu,” ujarnya saat menerima kunjungan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (28/1/2025).

Dia mengatakan masyarakat di Sulsel harus mendapatkan edukasi agar tidak mudah tergiur dengan skincare yang menjanjikan hasil lebih cepat dan harga yang relatif murah. Apalagi, katanya, merkuri jika masuk ke tubuh sebagai berbahaya bagi kesehatan.

“Seluruh masyarakat yang ingin menggunakan produk skincare apapun itu agar diteliti terlebih dahulu, apakah sudah terdaftar di BPOM. Jika ada, berarti itu aman karena itu sudah diuji coba dan jika tidak, jangan dipakai,” katanya.

Secara terpisah, Taruna Ikrar mengapresiasi langkah proaktif Polda Sulsel dalam menangani peredaran skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Tindakan tegas aparat kepolisian patut menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi kesehatan masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Taruna menambahkan peredaran produk kosmetik ilegal sering kali terjadi melalui platform media sosial dan e-commerce yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, BPOM dan Polda Sulsel sepakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan online yang mencurigakan. Selain itu, langkah preventif lainnya yang akan diambil adalah edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk skincare.

Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik bisnis skincare ilegal. Ketiga pelaku ditangkap setelah melalui investigasi intensif oleh tim kepolisian. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. [SP-05]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*