Diduga Tempati Rumah Secara Ilegal dan Ancam Pemilik, Oknum Brimob Dilaporkan ke Propam Polri

JAKARTA, SP – Ulah oknum yang mencoreng citra dan kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus terjadi. Salah satunya dilakukan MI yang juga anggota Gegana Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jabar.

MI dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) karena menempati rumah yang diduga secara ilegal. Selain melanggar hukum, MI juga mengancam pemilik sah rumah yang ditempatinya. Laporan pengaduan disampaikan pihak yang meyakini sebagai pemilik sah rumah tersebut. MI dilaporkan ke Divisi Propam karena yang bersangkutan adalah anggota Polri yang bertugas di Gegana Kelapa Dua.

“Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Iptu Muhamad Imron selaku anggota Gegana Korbrimob Polri berupa menguasai tanah dan bagunan (rumah) yang bukan miliknya,” demikian kutipan laporan pengaduan yang dikeluarkan Rosiandrea dari Divisi Propam Polri.

Pihak Propam Polri sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait pengaduan tersebut dan menunggu bagian layanan Propam yang akan menindaklanjuti laporan. Adapun rumah yang ditempati terletak di Perumahan Pelita Residence Blok B 1A, Sukatani, Tapos, Depok, yang sesuai dengan sejumlah dokumen resmi adalah milik Devid. MI juga diketahui melakukan ancaman akan memenjarakan Devid karena dia anggota Polri.

Baca : Dikriminalisasi Anak Polisi dan Pengusaha, LBH Pemuda Indonesia Surati Kapolri

Selain di Tapos, Depok, aksi sejumlah oknum Polri yang meresahkan warga juga kerap terjadi. Pada Mei 2024 lalu terjadi penyerobotan tanah milik warga di Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus dugaan penempatan rumah secara tidak sah oleh oknum Polri berinisial E juga pernah terjadi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Demikian juga di Bekasi pada Februari 2024 lalu puluhan warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, melaporkan Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara atas dugaan penyerobotan tanah ke ke Polres Metro Bekasi Kota. Padahal pemilik sah adalah Ariawan Kariadi dan Ruth Indah telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). [PR/SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*