JAKARTA, SP –Perusahaan migas milik pemerintah Thailand yakni PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia harus berjiwa besar dan jujur untuk bertemu Yayasan Peduli Timor (YPTB) guna menyelesaikan Kasus Montara.
“Bila ada niat baik untuk menyelesaikan kasus Montara yang pada tanggal 21 Agustus 2024 nanti genap 15 tahun maka PTTEP harus berjiwa besar, benar dan jujur enghadapi YPTB untuk membicarakannya,” tegas Ketua YPTB Ferdi Tanoni di Kupang, Rabu (31/7/2024).
YPTB jelas Ferdi, sangat terbuka menyelesaikan kasus Montara bersama PTTEP. Pasalnya, masih ada masyarakat NTT dari 11 kabupaten/kota korban pencemaran minyak Montara yang sudah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Federal Australia.
Menurut Ferdi, dasar gugatan masyarakat NTT dari Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang telah mendapat ganti rugi menjadi bukti kuat untuk masyarakat NTT dari 11 kabupaten/kota melayangkan gugatan akibat kerugian sosal dan ekonomi dari petaka Montara yang maha dahsyat.
Ferdi selaku Representasi dan Otoritas Pemerintah RI khusus penyelesaian kerugian sosial ekonomi masyarakat terhadap kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009 menunjukkan sejumlah dokumen yang menjadi bukti melayangkan gugatan. Dokumen tersebut adalah surat dari pengacara PTTEP kepada YPTB tertanggal 26 Oktober tahun 2012.
“Satu hal yang pasti, kami sampaikan bahwa telah memenangkan perkara class action terhadap PTTEP di Pengadilan Federal Australua tentang tumpahan minyak Montara. Walaupun hanya di dua Kabupaten saja, karena waktu itu Maurice Blackburn hanya mengajukan dua (2) Kabupaten saja,” jelas Ferdi.
Ferdi juga memberikan dua pertanyaan kepada CEO PTTEP; pertama, terkait kesediaan PTTEP dengan jiwa besar, benar dan jujur untuk bertemu dan membuat kesepakatan penyelesaian. Kedua, jika PTTEP tidak mau dan terus bertahan, maka YPTB segera mengajukan kepada pengadilan nasional dan internasional untuk mendapatkan keadilan.
“Dasar hukum kami ajukan ke pengadilan karena YPTB telah ajukan tuntutan terhadap Pemerintah Federal Australia dan PTTEP Bangkok sebesar Rp 215 triliun kepada Komisi Hak-Hak Asasi Manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019,” katanya.
Dikatakan, pada bulan Maret 2021 lalu, YPTB mendapat dukungan penuh dari Komisi Hak-Hak Asasi Manusia PBB dengan mengirim surat kepada Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Federal Australia-Pemerintah Thailand dan PTTEP di Bangkok dan meminta menjawab surat PBB tersebut pada bulan Mei 2021. [P03/SP]
Leave a Reply