Ijin Lingkungan Hidup di Banten Harus Bebas Kolusi

JAKARTA, SP – Dugaan kolusi pada pembuatan dokumen lingkungan hidup yang diduga terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini belum ditindak lanjuti. Dari 370 perusahaan yang masuk dalam kategori pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, diketahui penerbitan dokumen terkait yang paling banyak merupakan jenis usaha pertambangan.

“Dari informasi, harga jasa konsultan dalam pembuatan dokumen lingkungan hidup dibandrol mulai dari Rp 150 juta. Anggaran ini dinilai logis karena selain proses pembuatan dokumen, ada juga ekspose kepada warga dan instansi terkait. Padahal di dalamnya diduga terselip biaya-biaya ‘siluman’ bagi oknum pejabat yang diberi judul budget narasumber,” kata Direktur Eksekutif Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, Kamis (16/05/2024).

Biaya-biaya itu dinilai membuat harga jasa konsultan tersebut menjadi fantastis. Diduga, ‘titipan-titipan’ di dalam anggaran dimaksud merupakan cara gratifikasi kepada oknum pejabat guna memuluskan persetujuan dokumen lingkungan.
Kendati demikian, Pemda diduga seolah berlindung pada keterbatasan mereka yang hingga kini belum memiliki seorangpun personel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan pada DLHK Banten, Irwan Setiawan, menegaskan pihaknya tidak memiliki daya dan upaya maksimal dalam menindak pelanggar aturan seperti perusahaan yang kedapatan melakukan pencemaran.
Sementara itu, kondisi laut di perairan perbatasan Kecamatan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang terpantau berwarna hitam pekat diduga tercemar limbah fly ash atau sisa

pembakaran batu bara milik salah satu perusahaan. Persoalan pencemaran lingkungan juga terjadi di Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Sejumlah perusahaan gula rafinasi diduga membuang limbahnya di atas lahan kosong dekat Pelabuhan Banten selama 15 tahun terakhir.

Lurah Kepuh, Suroto mengakui dirinya sering mendapatkan aduan dari warga dan Lembaga terkait mengenai bau dari limbah di wilayahnya. “Ada aduan. Saya akan cek,” katanya.

Persoalan lain ditemui di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Sebuah lokasi bekas pertambangan galian C dituding tidak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Galian itu telah menelan dua orang korban jiwa warga setempat setelah tewas tenggelam di area bekas galian yang ditinggalkan begitu saja. [SP-4]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*