
KUPANG, SP – The Task Force Montara menolak rencana ijin eksploirasi dan eksploitasi PTT Exploration and Production (PTTEP) di Indonesia. Penolakan terhadap badan usaha milik nasional (BUMN) Thailand itu dilakukan sebelum ada penyelesaian secara menyeluruh atas pencemaran Laut Timor.
“Kita (The Task Force Montara) secara tegas menolak ijin eksploirasi dan eksploitasi PTTEP di Indonesia. Kalau ingin melakukan eksplorasi dan eksploitasii Indonesia maka kita harus duduk bersama untuk membahas penyelesaian pencemaran Laut Timor,” tegas Ferdi Tanoni, salah satu anggota The Task Force yang dikutip SP pada Sabtu (2/3/2024).
Seperti diketahui, blok Montara yang dikelola PTTEP Australasia dan memproduksi minyak dan gas bumi di Laut Timor wilayah Australia meledak pada 21 Agustus 2009 lalu. Ledakan itu mencemari Laut Timor hingga ke pantai selatan sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui proses pengadilan dan negosiasi yang cukup panjang, PTTEP sepakat memberikan kompensasi kepada korban pencemaran. Hal itu bukan berarti penyelesaian Montara telah usai, namun masih ada sejumlah kerugian dan kerusakan lingkungan yang menjadi tanggung jawab PTTEP, pemerintah Thailand dan juga pihak Australia.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendukung penuh upaya penyelesaian kasus ini untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak.
“Kami terus mendukung proses penyelesaian kasus tersebut,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring bertema “Optimasilasi Penyelesaian Kasus Montana” pada Jumat (1/4/2022) silam.
Luhut mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan izin pemrakarsa bagi pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) agar dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Dikatakan, jika Perpres terbit, Luhut menambahkan, Tim Task Force Montara akan segera mengeksekusi Perpres tersebut di lapangan yakni mengajukan gugatan baik di dalam negeri yang dikoordinir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta gugatan di luar negeri yang dikoordinir oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya Peraturan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan, masih ada 11 kabupaten yang belum terselesaikan. Di samping itu, kami melihat dari isu kerusakan lingkungan cukup besar. Oleh karena itu perlu kita selesaikan lewat Peraturan Presiden sebagai payungnya,” ujar Luhut.
Luhut meminta dukungan moril dari seluruh masyarakat di NTT, khususnya bagi masyarakat di 13 kabupaten/kota yang terdampak tumpahan minyak Montara 2009.
Sejalan dengan itu, Ferdi menegaskan rakyat dan pemerintah bersatu menuntut PTTEP bertanggung jawab penuh terhadap kasus tersebut. Permintaan mencabut moratorium akan dilakukan setelah penyelesaian yang nyata dari PTTEP.
“Tuan Grinchai Hattagam (pimpinan PTTEP) tolong jangan bermain kotor terhadap berbagai upaya yang anda lakukan di Indonesia,karena kami rakyat dan pemerintah tidak pernah goyah untuk terus menuntut PTTEP bertanggung jawab,” tegasnya.
The Task Force Montara adalah sebuah unit atau formasi yang dibentuk untuk mengerjakan tugas penyelesaian kasus pencemaran Laut Timor yang terjadi pada tahun 2009 silam. [PR/SP]
Leave a Reply