
JAKARTA, SP – Ratusan alumni dan mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak), Bogor, berunjuk rasa di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pendemo yang tergabung dalam Aliansi untuk Kebebasan Akademik dan Berekspresi Fakultas Hukum (FH) Unpak itu menolak kriminalisasi terhadap pakar hukum dan dosen senior Bintatar Sinaga.
Adapun Bintatar ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh mantan dekan FH Unpak Yenti Garnasih. Aksi ke Bareskrim ini sebagai lanjutan dari beberapa protes yang sudah digelar sebelumnya di Bogor, Jawa Barat. Bintatar dilaporkan Yenti karena diduga mencemarkan nama baiknya di depan publik, yang direkam dan diunggah di media sosial.
Yenti melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada 4 September 2023 dengan nomor laporan LP/B/281/IX/223/SPK/Bareskrim Polri Dasar laporannya karena Bintatar diduga telah mencemarkan nama baiknya saat berorasi di depan para demonstran. Dalam satu bulan, status penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan keluar surat ketatapan status tersangka untuk Bintatar dengan nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber.Ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB.
Dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP. Hal ini merupakan buntut pelaporan sebanyak dua kali dari Yenti Garnasih pada 26 April 2022 dan 4 September 2023.
Salah satu kuasa hukum Bintatar, Dinalara Butar-Butar mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap Bareskrim yang mengenakan pasal pada UU ITE. Sehingga membuat dosen senior Unpak itu ditetapkan statusnya sebagai tersangka. “Beliau saja tidak familiar dengan media sosial dan gaptek. Bagaimana bisa melakukan hal yang dituduhkan dalam UU ITE,” ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan Bintatar sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE berawal dari unjuk rasa ratusan mahasiswa FH Unpak, yang menuntut kembali dibuka perkuliahan tatap muka pada 7 Maret 2022 lalu. Selain itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan mahasiswa, seperti skema perkuliahan hingga kinerja dekan dan dosen FH Unpak yang dinilai mengecewakan.
“Aksi protes kebijakan pimpinan kampus yang diskriminatif itu karena menghambat banyak aktivitas perkuliahan. Padahal pada Maret 2022 lalu sudah banyak kampus dan lembaga-lembaga publik lain melakukan tatap muka,” ujar Hiras Tobing, salah satu kuasa hukum dan alumni FH Unpak, melalui telepon. [SP-4]
Leave a Reply