Rekonstruksi Tidak di TKP, Keluarga Korban Pengeroyokan Protes

JAKARTA, SP – Kasus pembunuhan yang menimpa warga Aceh berinisial MJ kini memasuki babak baru, pihak kepolisian Polres Tangerang Kota menggelar Rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Ormas.

Namun, setelah digelarnya rekonstruksi. Pihak keluarga, yaitu Istri korban MJ, Maidar tidak puas dengan rekontruksi. Pasalnya, Rekonstruksi tersebut digelar bukan di tempat kejadian perkara (TKP) melainkan di Polres Metro Tangerang Kota.

“Saya seperti merasa ada yang janggal dalam rekontruksi ini. Selain digelarnya di Polres bukan di TKP, pihak kepolisian hanya menghadirkan salah satu tersangka dengan menjalani 17 adegan,” kata Maidar, Selasa (22/8/2023).

Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.  “Saya berharap pak polisi bisa memberikan saya keadilan, dengan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan suami saya,” ujar Maidar.

Sebelumnya diketahui kasus itu bermula dari korban yang menyambangi kediaman Ketua Umum PAS, di Jalan Matahari, Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten. Disana korban bertemu dengan Murdani selaku ketua relawan PAS.

Dari keterangan, korban dan Murdani sempat berbincang perihal pribadi, entah kenapa obrolan itu akhirnya berakhir pada sebuah pengeroyokan hingga penusukan. Hingga kini Maidar belum mengetahui siapa pelaku yang tega menghabisi nyawa suaminya.

Namun menurut keterangan saksi yang mengaku mengetahui apa yang dialami sang suami menyebut, telah terjadi pengeroyokan dengan salah seorang pelaku membawa pisau. Insiden pengeroyokan dan penusukan tersebut membuat usus di perut korban MJ terburai. MJ pun dilarikan ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Usai kejadian istri korban langsung melaporkan dugaan pembunuhan terhadap suaminya ke Polisi dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Namun, terlepas dari kronologis pembunuhan tersebut, yang membuat heran pihak keluarga adalah dengan dibawanya mobil korban oleh aparat kepolisian yang menurut keluarga jelas bukan bagian dari barang bukti.

“Rencananya  Polres Metro Tangerang Kota akan menyerahkan mobil korban kepada pihak keluarga yaitu saya. Tapi sampai saat ini mobil belum juga di serahkan ke saya sebagai istri korban,” tutur Maidar.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono sudah mengirim surat pihak kepolisian terkait dengan pengambilan mobil yang disebut sebagai barang bukti tertanggal 22 Agustus 2023.

“Kami sudah menyurati Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kota, suratnya sudah masuk juga, perihal dengan pengembalian barang bukti yaitu sebuah mobil Fortuner bernopol B 21 PAS,” tuturnya.

Herdiyan juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Tanggerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Rio Mikael, dan Kasat Resmob Adityo Wijanarko bertindak cepat dalam menangkap pelaku.

“Terima kasih kepada bapak-bapak kepolisian. Saya juga berharap pelaku lain agar segera ditangkap. Demi menegakkan keadilan untuk keluarga korban,” tuturnya. [SH]

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*