
JAKARTA, SP – Penasihat Hukum sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP adalah Advokat.
Advokat adalah pemberi jasa Hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Minggu (13/8/2023).
Luhut mengatakan seperti itu menanggapi pernyataan Kababinkum TNI ekses dari Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polresta Medan yang pada pokoknya TNI dibolehkan menjadi Penasihat Hukum untuk keluarga dengan merujuk pada Ketentuan internal TNI. [EH]
Leave a Reply