Gugatan Perdata Perlu Diajukan, Perpres Penyelesaian Tragedi Montara Sangat Ditunggu

Ilustrasi peta ledakan ladang migas Montara (Ist)

JAKARTA, SP – Ganti rugi langsung atas hilangnya mata pencaharian 15.481 nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait tumpahan minyak dan gas di ladang Montara, Laut Timor, sudah disetujui sejak November 2023 lalu. Pemerintah juga perlu segera ajukan gugatan perdata kepada PTT Exploration & Production (PTTEP) Australasia menyangkut kerusakan perairan laut dan kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni, Sabtu (25/2/2023) menegaskan bahwa kerusakan lingkungan hidup jauh lebih besar dari sekadar ganti rugi atas hancurnya perekonomian para nelayan dan pembudidaya rumput laut. Kerugian dan biaya pemulihan atas kerusakan ekosistem laut beserta isinya itu tidak hanya tanggung jawab perusahaan PTTP Australasia.

“Selain gugatan kepada perusahaan, pemerintah Australia dan Thailand juga punya tanggung jawab. Ini perlu diplomasi dan langkah hukum selanjutnya,” tegas penulis buku Skandal Laut Timor tersebut.

Ferdi menjelaskan bahwa rencana gugatan perdata itu sedang disiapkan pemerintah sebagaimana pernah disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong dalam koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan serta beberapa kementerian terkait.

“Janji pemerintah pada November 2022 lalu akan dijaukan pada semester pertama 2023. Ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk segera menuntaskan urusan ganti rugi hingga pemulihan ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.

Alue Dohong dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi di Jakarta, Kamis (24/11/2022), mengatakan gugatan perdata ditargetkan akan dilaksanakan pada semester pertama 2023. Hasil keputusan pengadilan federal Australia terhadap gugatan class action petani rumput laut akan menjadi tambahan bukti. Adapun gugatan yang diajukan terkait kerusakan perairan laut serta kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Sejak tahun lalu, kata Alue, pihaknya terus mengumpulkan data dengan melibatkan para ahli termasuk menghitung luas spasial yang dihitung secara ilmiah. “Itu akan memperkuat kalkulasi biaya kerusakan lingkungan maupun biaya pemulihannya,” katanya.

Informasi yang dihimpun SP juga menyebutkan saat ini tengah difinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara. Kehadiran Perpres itu akan menjadi acuan dari semua langkah atas Tragedi Montara di Laut Timor sejak meledaknya ladang minyak pada 21 Agustus 2009.

Ferdi membenarkan bahwa kehadiran Perpres itu sangat ditunggu agar semua proses dan pihak yang terlibat bisa bergerak cepat. “Para nelayan dan pembudidaya rumput laut sangat menantikan percepatan penyelesaian tersebut,” tegasnya. [SP]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*