Jakarta, SP – Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup (LSP LH) secara rutin menggelar ujian bagi asesor yang memperpanjang sertifikat kompetensi penyusun analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Kegiatan yang digelar selama tiga hari tersebut dihadiri perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Keterangan tertulis yang diterima SP, Sabtu (28/1/2023), menyebutkan bahwa rangkaian kegiatan berlangsung tiga hari sejak Jumat (27/1/2023) tersebut diikuti 39 peserta. Para asesor peserta ujian tersebut hendak memperpanjang sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pada hari pertama, kegiatan didahului dengan menggelar perpanjangan jasa konsultan. Adapun sebagian peserta berasal dari berbagai di Indonesia yang sudah berpengalaman sebagai tenaga ahli lingkungan hidup.
“Hari pertama ujian memperpanjang jasa konsultan diikuti 15 peserta. Kemudian hari kedua dan ketiga sebanyak 24 asesor melakukan perpanjangan sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Ini merupakan salah satu komitmen dan tujuan LSP LH untuk menghasilkan tenaga ahli lingkungan hidup yang berkualitas,” kata Chris Pasaribu yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) I DPN Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo).
Dalam kegiatan ini, LSP LH menghadirkan master asesor dari BNSP, Annie Safitri, yang memberi apresiasi atas keseriusan peserta dan proses ujian yang diorganisir secara profesional. Dia juga mendukung komitmen LSP LH untuk meningkatkan kualitas para asesor.
“BNSP sangat mendukung konsistensi program, berbagai pelatihan dan ujian guna meningkatkan kualitas dan kompetensi para konsultan, asesor dan tenaga ahli lingkungan lainnya,” ujar Chris yang juga menjadi salah satu peserta asesor tersebut.
Dikatakan, LSP LH telah beberapa kali melakukan ujian bagi asesor yang memperpanjang sertifikat kompetensi, salah satunya dalam penyusunan Amdal. Selain itu, melakukan pelatihan dan ujian untuk berbagai kompetensi lainnya terkait lingkungan hidup.
“Kualitas lingkungan hidup di Indonesia harus menjadi prioritas. Untuk itu memerlukan jasa konsultan dan tenaga ahli yang berkompeten serta profesional dalam memberikan penilaian atau melakukan kajian lingkungan hidup terkait dengan aktivitas atau bidang lainnya,” ujar jebolan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.
Seperti diketahui, sejumlah persayaratan teknis lingkungan tidak selalu dipahami berbagai pihak yang hendak memanfaatkannya, terutama para pelaku industri. Adapun salah satu standar kompetensi setiap tim penyusun adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Amdal. Standar ini digunakan sebagai syarat yang harus dimiliki tim penyusun Amdal.
“Untuk itulah, LSP LH konsisten mendukung kebijakan terkait sertifikasi tersebut,” tegasnya. [SP-02]
Advertorial
IPBCommunication melayani berbagai jasa, seperti komunikasi (government/ community/private), media/public relation, promosi, dan business intelligent. Selain itu, bergerak dalam stakeholders mapping & profiling, analisis media hingga crisis management dan risk mitigation. Didukung dengan tim yang profesional, berpengalaman luas dalam komunikasi dan ada yang pernah berkarir di sejumlah media nasional/internasional. Info lebih rinci bisa hubungi 081356564448 atau agrifood.id@gmail.com.
Leave a Reply