JAKARTA, SP – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi meluncurkan aplikasi e-Pengantar Kerja dan e-Jabatan guna menunjang dan memfasilitasi pengembangan SDM penempatan.
Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan penabuhan gong di layar virtual oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja 2022, dengan didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono di Jakarta, Selasa (27/7/2022).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran aplikasi ini tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan sistem yang sudah ada, yakni SIAPKerja. “Kita tidak sedang memperbanyak aplikasi-aplikasi, ya. Ini semuanya terintegrasi dalam SIAPKerja. Saya ingin sampaikan kepada semuanya, semua aplikasi-aplikasi itu terkoneksi dalam sistem SIAPKerja. Semuanya terintegrasi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” kata Menaker.
Menaker menjelaskan bahwa melalui aplikasi e-Pengantar Kerja, para Pengantar Kerja dapat mengakses berbagai layanan peningkatan kapasitas dan melakukan pengembangan profesinya secara terpusat di dalam aplikasi. “Saya mau ulang sekali lagi. Teman-teman Pengantar Kerja ini garda terdepan dalam penempatan dan perluasan kesempatan kerja. Jabatan Anda bukan kaleng-kaleng kalau saya bilang. Jadi jabatan yang menjadi garda terdepan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Adapun terkait aplikasi e-Jabatan ini disusun untuk memudahkan Pengantar Kerja dalam memberikan layanan dan informasi kepada perusahaan-perusahaan. “Ini memudahkan kepada siapa? Memudahkan kepada Pengantar Kerja, memudahkan bagi pemberi kerja, dan pencari kerja. Sistem itu dibangun tuk memberikan kemudahan, jangan sistem dibangun itu justru menambah keruwedan. Jadi saya berharap Pak Dirjen, e-Pengant
ar Kerja dan e-Jabatan ini bener-bener mempermudah bagi temen-temen Pengantara Kerja, bagi pemberi kerja, dan pencari kerja,” ucapnya.
Meski demikian, katanya, semua upaya perbaikan di bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, apalagi di era disrupsi bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, ia mengajak peran aktif dari seluruh Pemerintah Daerah untuk berkontribusi dalam mewujudkan dan mencapai target dari kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya kebijakan terkait 9 Lompatan Kemnaker. [EH]
Leave a Reply