Akomodasi Kebutuhan Industri, Balai Kemenperin Fasilitasi Empat Layanan Baru

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi.

JAKARTA, SP –  Sebagai garda terdepan dalam pembangunan industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengakomodasi kebutuhan para pelaku industri, salah satunya melalui fasilitasi layanan-layanan yang mendukung keberlangsungan usaha.

Saat ini, terdapat empat layanan baru yang diberikan kepada para pelaku industri oleh salah satu unit kerja di bawah naungan Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, karet dan Plastik (BBSPJIKKP) di Yogyakarta.

Layanan-layanan baru tersebut meliputi Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK), Audit Teknologi, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Produsen Bahan Acuan (PBA). “Keberadaaan layanan baru tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pelaku industri dalam rangka meningkatkan daya saing, memberikan jaminan kualitas dan standardisasi produk kulit, karet dan plastik, mendorong pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri nasional, mendukung terwujudnya industri yang berkelanjutan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Layanan-layanan tersebut diharapkan mendukung sektor industri untuk konsisten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS, sejak 2010, sektor industry manufaktur terus memberikan kontribusi terbesar pada PDB nasional, bahkan di kala puncak pandemic Covid-19 terjadi.

Pada 2021, sektor industri mencatatkan PDB sebesar Rp 2.946,9 Triliun, meningkat dari tahun 2020 yang mencapai Rp2.760,43 Triliun. Pada 2020, kontribusi sektor industri di Indonesia yang mencapai 19,8%, juga melampaui rata-rata dunia yang sebesar 16,5%, Kepala BSKJI memaparkan, layanan LVV GRK merupakan lembaga independen yang ditujukan untuk mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan menuju net zero emission (NZE).

Layanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mendorong transformasi ekonomi hijau (green economy) dalam mewujudkan target penurunan emisi karbon sebesar 29% atas upaya pemerintah sendiri dan 41% atas dukungan internasional pada 2030.

Sedangkan layanan Audit Teknologi memberikan evaluasi secara sistematis dan objektif terhadap asset teknologi yang memberikan nilai tambah kepada perusahaan yang diaudit. Pelaksanaan audit teknologi diatur melalui Peraturan Kepala BPPT No.007a Tahun 2017.  “Audit Teknologi juga merupakan instrument untuk mengevaluasi status kemandirian dan penguasaan teknologi, sekaligus memberikan input yang akurat bagi perencanaan teknologi,” jelas Doddy.

Kemudian Lembaga Pemeriksa Halal merupakan fasilitas bagi para pelaku industri halal untuk semakin mengoptimalkan ceruk pasar yang besar pada sektor tersebut. LPH nantinya akan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Pada saat pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memilih LPH yang diinginkan sesuai dengan ruang lingkup usahanya.

Selanjutnya, Produsen Bahan Acuan merupakan salah satu upaya untuk mendukung program peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). BBSPJIKKP Kemenperin telah mengembangkan PBA CV-50 dan PBA CV-60 sebagai substitusi PBA impor yang selama ini masih diimpor dari Malaysia. “PBA ini digunakan untuk verifikasi plastimeter dan mooney viscometer, yaitu alat yang digunakan dalam pengujian mutu Standard Indonesia Rubber (SIR) sesuai SNI 1903:2017,” ungkap Doddy.

Menurut Kepala BBSPJIKKP Kemenperin Agus Kuntoro, pengembangan layanan baru dan penambahan ruang lingkup layanan BBSPJIKKP dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri dan kapasitas dimiliki.

“Saat ini, kami juga sedang dalam proses akreditasi untuk Lembaga Inspeksi Teknis serta penambahan ruang lingkup akreditasi pengujian Standard Indonesia Rubber (SIR) dan Ribbed Smoked Sheet (RSS),” imbuhnya. [EH]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*