P2G  Minta Pemerintah Tinjau Kembali Perizinan Sekolah Madrazah

JAKARTA, SP – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudsristek) dan  Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) agar meninjau kembali perizinan sekolah/madrasah.

Hal ini penting dilakukan untuk mencegah sekolah dimasuki ideology yang bertentangan dengan ideology Pancasila. “Saya harap pemerintah segera lakukan ini,” kata Feriyansyah, Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Sabtu (18/6/2022).

Feriyansyah mengatakan ini terkait keterangan kepolisian diduga ada 30 sekolah (madrasah) bahkan sampai jenjang perguruan tinggi yang beroperasi di bawah naungan organisasi “Khilafatul Muslimin”, yang diduga mengajarkan ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

P2G juga mendesak Pemda di antara Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan Lampung, serta Kemenag dan Kemdikbudristek mengevaluasi ulang izin pendirian lembaga pendidikan di bawah organisasi Khilafatul Muslimin.

“Kami sangat menyayangkan begitu lemahnya pengawasan Kemdikbudristek dan Kemenag, seperti kecolongan. Kenapa bisa ada satuan pendidikan yang patut diduga berafiliasi bahkan dinaungi kelompok ekstrem yang sudah belasan tahun?”, tanya Feriyansyah.

Dia melanjutkan, pengawasan dinas pendidikan pun mulai dari level kecamatan, kota/kabupaten sampai provinsi tidak berjalan. Ini adalah kesalahan kolektif yang fatal, dan patut menjadi koreksi bersama sekaligus instrospeksi Pemda termasuk Kemdikbudristek.

Selanjutnya, P2G meminta Kemdikbudristek dan Kemenag bersama Pemda menyisir kembali satuan pendidikan yang sudah terpapar dan berpotensi terpapar ideologi radikalisme dan anti Pancasila di seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagai langkah preventif, antisipatif, sekaligus mitigasi makin meluasnya pemahaman anti Pancasila di satuan pendidikan”, kata pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini.

Dikatakan, P2G tidak menyarankan sekolah-sekolah atau madrasah di bawah organisasi ekstrem tersebut ditutup. Karena akan merugikan dan melanggar hak-hak dasar anak memperoleh pendidikan.

Sekolah dan madrasah mereka jangan ditutup, karena akan berpotensi merugikan hak anak dan guru serta tenaga kependidikannya.

Sebaliknya, yang harus dilakukan Pemerintah adalah intervensi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan kepada sekolah, guru, dan siswa.

“P2G berharap, Mas Menteri Nadiem dan Gus Menteri Yaqut membina, mendampingi, dan merestrukturisasi kurikulum pembelajaran sekolah/madrasah di bawah organisasi berhaluan ekstrem tersebut,” ungkap Agus Setiawan, Kepala Bidang Litbang Guru P2G.

Peninjauan ulang dan restrukturisasi kurikulum patut dilakukan, agar disain pembelajaran mereka tidak bertolak belakang dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan struktur Kurikulum Nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

P2G meminta kepada masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan stigmatisasi bahkan pengucilan terhadap siswa atau para guru sekolah di bawah naungan Khilafatul Muslimin. Mereka sesungguhnya butuh dirangkul dengan pendekatan lebih humanis, dan bimbingan dari pemerintah serta elemen masyarakat, seperti ormas agama seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah serta organisasi profesi guru.

Agus melanjutkan, P2G mendorong Kemdikbudristek dan Kemenag memperkuat peran “Pendidikan Pancasila” dan program “Moderasi Beragama” dalam struktur kurikulum nasional khususnya di sekolah dan madrasah.

“Pendidikan Pancasila dan Moderasi Beragama mendesak diaktualisasikan nyata, sehingga membentuk karakter dan budaya sekolah,” jelas guru Pendidikan Agam Islam tersebut.

Agus meminta Kemdikbudristek, Kemenag dan Pemda jangan luput melakukan pembinaan dan pendampingan serta upaya re-ideologisasi Pancasila kepada seluruh guru dan siswa sekolah yang bernaung di bawah organisasi ekstrem ini.

“Kami khawatir jika tak dilakukan, guru dan siswanya akan menjadi agen  penetrasi dan indoktrinasi ideologi radikal dan anti Pancasila di lingkungan masyarakat,” pungkas Agus.

Pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ini pun mendesak agar Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah meningkatkan pendampingan, pengawasan, dan peningkatan kompetensi kepada guru dan sekolah di wilayahnya.

Bagaimana bisa ada sekolah  di daerah yang tak melakukan upacara bendera, tak memasang simbol kebangsaan Burung Garuda, serta simbol kebangsaan lainnya di sekolah.  “Jelas sekolah tidak melakukan pendidikan kebangsaan sebagaimana mestinya. Apa yang dapat kita harapkan jika SDM dan generasi bangsa kita anti Pancasila dan anti NKRI?”, tutupnya.

Dampak ideologis bagi seluruh peserta didik harus dihentikan dari sekarang, agar tidak makin jadi ancaman ideologis di masa mendatang.

P2G mengimbau agar masyarakat, khususnya calon orang tua murid tidak asal menyekolahkan anaknya di sekolah swasta yang terindikasi mengajarkan paham radikal yang bertentangan dengan konsensus kebangsaan Pancasila, UUD 195, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Jangan gampang tergiur misalnya dengan iming-iming Uang Pangkal gratis atau SPP murah. Calon orang tua murid harus mempelajari terlebih dulu profil calon sekolah bagi anaknya. Tentu ini tak akan berhasil tanpa pengarahan dan informasi dari Dinas Pendidikan setempat. [EH]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*