KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM telah mengesahkan status Badan Hukum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Pengesahkan ditandai dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian PDSI Nomor : 1, tanggal 6 April 2022, dibuat di hadapan Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka terhitung sejak tanggal 10 April 2022, organisasi profesi dokter Indonesia tidak lagi hanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melainkan juga PDSI. Organisasi kedokteran ini diatur dalam Pasal 1 angka 12, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, yang mengatur tentang Tugas Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter.
Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa tidak melarang atau membatasi lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran atau menyatakan hanya IDI sebagai wadah tunggal Ikatan Dokter Indonesia.
Dijamin 1945 dan UU HAM
Konstitusionalitas kelahiran PDSI dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum untuk melarang pendirian PDSI.
Semua pihak harus memahami bahwa setiap organisasi profesi adalah perkumpulan orang-orang yang dibentuk atau didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpatisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang syarat dan ketentuannya tunduk pada UU organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Tunduknya organisasi profesi pada UU Ormas, karena Idonesia belum memiliki UU yang secara khusus mengatur soal syarat-syarat pendirian organisasi profesi seperti halnya UU tentang Parpol, Ormas dan Yayasan. UU Ormas mengatur tentang Perkumpulan yang berbasis anggota dan karena itu semua organisasi profesi pendiriannya tunduk pada UU Ormas.
Karena itu jenis kelamin IDI sama dan serupa dengan jenis kelamin PDSI, mereka sama-sama sebagai Ormas berbentuk “perkumpulan” yang berbasis anggota dan mengkhususkan diri untuk menghimpun orang-orang yang satu profesi yaitu profesi dokter dan dokter gigi dengan standar tersendiri yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasinya.
Pandangan Keliru Soal PDSI
Kelahiran PDSI, seharusnya disambut dengan gegap gempita terutama oleh masyarakat dan oleh IDI sendiri, karena dengan demikian PDSI bisa meringankan beban IDI, pemerintah dan masyarakat dalam memikul tanggung jawab sosial membantu pemerintah di dalam bidang pembangunan kesehatan masyarakat.
Adanya padangan yang keliru dari elit IDI seakan-akan IDI adalah sebagai wadah tunggal organisasi profesi dokter dan menepis PDSI sebagai organisasi profesi dokter dengan memberi lebel LSM, ini adalah bagian dari sikap feodalisme yang akut dalam tubuh IDI, karena selama ini IDI selalu menjaga kemapanan atau status quo dan anti terhadap reformasi dan restorasi.
Pandangan bahwa PDSI merupakan LSM dan IDI adalah organisasi profesi, sama sekali tidak mengandung kebenaran karena baik IDI maupun PDSI tunduk pada UU Ormas, yang merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Putusan MK Diplintir
Kelahiran PDSI sebagai organisasi profesi kedokteran Indonesia, telah disahkan, berbentuk Badan Hukum Perkumpulan dan diakui pemerintah dengan fungsi antara lain membantu Pemerintah melindungi dokter-dokter dan masyarakat dalam menghadapi persoalan kesehatan yang semakin kompleks.
Pandangan yang menyatakan bahwa IDI sebagai wadah tunggal profesi dokter, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, jelas ini manipulasi karena Putusan MK dimaksud tidak menyentuh soal IDI sebagai wadah tunggal, akan tetapi yang disoal adalah keberadaan pengurus IDI yang duduk dalam organ Konsul Kedokteran Indonesia/KKI dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
Sebagai organisasi profesi yang sudah sah karenanya memiliki hak dan kewajiban untuk membina dan membela seluruh dokter Indonesia baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota, maka keberadaan PDSI tidak boleh diintervensi atau diganggu gugat oleh pihak lain, kecuali oleh anggota PDSI sendiri sebagai Organisasi Profesi yang berdaulat. [Petrus Selestinus, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara dan Advokat Peradi].
Leave a Reply