Limpahkan 2 Terdakwa ke Tipikor, Kejari Jaksel Kembali Tetapkan Tersangka MI

Ilustrasi tersangka kredit macet.

JAKARTA, SP – Setelah melimpahkan dua orang terdakwa dalam kasus kredit macet ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Untuk diketahui surat perintah penyidikan sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo dengan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-93/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama tersangka berinsial MI.

“Untuk surat pelimpahan perkara (P-31) Nomor B-08/APB/SEL/Ft.1/03/2022
tanggal 23 Maret 2022 jo Nomor B-09/APB/SEL/Ft.1 /03/2022 tanggal 23 Maret 2022 adalah terdakwa (berinsial RZ dan RF,” ujar Nurcahyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Dijelaskannya, hari Jumat (25/3/2022), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial MI dalam perkara Pembiayaan (kredit macet) dari PT. Bank BNI Syariah kepada end user PT. Capitalinc Finance.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari adanya penetapan dua orang tersangka sebelumnya yang berinisial RZ dan RF yang pada tanggal 24 Maret 2022 penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Kajari Nurcahyo.

Penetapan tersangka MI tersebut, kata Nurcahyo dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHPidana, dimana lasus posisi bahwa PT. Bank BNI Syariah merupakan anak perusahaan yang sahamnya 99% dimiliki oleh PT. BNI dan dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance.

“Pada tahun 2012, saksi RZ (dalam berkas perkara terpisah) telah mengajukan penggunaan pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT. Capitalinc Finance dan pengajuan tersebut telah diproses oleh saksi RF (dalam berkas perkara terpisah) hingga disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT,” beber Nurcahyo.

Masih dalam penjelasan Kajari Jaksel, bahwa pada saat end user PT. Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance melalui Berita Acara Serah Terima tanggal 13 Desember 2016, tersangka MI telah membuat Surat Keterangan Lunas dan menjual agunan tersebut tanpa izin dari PT. Bank BNI Syariah.

“Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan oleh tersangka MI kepada PT. Bank BNI Syariah sehingga pada tanggal 30 Desember 2016 telah terjadi kolektibilitas 5 (kredit macet), maka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/02/2022 tanggal 25 Februari 2022,” ujarnya.

Lanjut Nurcahyo, tim penyidik menyimpullan bahwa telah terjadi kerugian keuangan Negara pada PT Bank BNI Syariah ebesar Rp 17.636.367.621 (tujuh belas miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).

Ditambahkan Nurcahyo, sehingga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kemudian Subsidiair : Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Penahanan terhadap tersangka MI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari, terhitung mulai tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022. Pemeriksaan saksi, penetapan tersangka dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” pungkas Nurcahyo. [EH]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*