Jakarta, SP – Komisi Nasional Disabilitas (KND atau Komnas Disabilitas) bersinergi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas. Apindo berkomitmen memenuhi hak bekerja 1% di perusahaan swasta dengan mengadakan pelatihan Penyediaan Akomodasi Yang Layak di Tempat Bekerja.
Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia menegaskan dalam aspek pekerjaan, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. Pihaknya meyakini sinergitas berbagai pihak dapat memperbaiki pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Untuk itu, lanjut dia, pelatihan selama dua hari di Kantor DPN Apindo, Gedung Permata Kuningan Lantai 10. Jakarta Selatan, perlu diberi apresiasi. Hal itu sebagai komitmen bahwa pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas merupakan hal yang harus dilakukan berbagai pihak.
“Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 pasal 53, menyebutkan BUMN/ Pemerintah wajib menerima 2% pekerja dengan disabilitas dan 1% pihak swasta wajib menerima pekerja dengan disabilitas.” ujarnya. Kamis, (24/3/2022)
Dirinya mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi bersama dalam mencapai tujuan dan amanat undang-undang tersebut. “Pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas masih menjadi PR bersama. Bagaimanapun juga, memecahkan masalah pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan sendirian oleh pihak tertentu.” katanya.
Di lain pihak, kata Dante, Komnas Disabilitas mendorong pemerintah maupun swasta untuk membuka ruang bekerja bagi penyandang disabilitas. “Pihak pemerintah merespons positif harapan ini dan menguatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui kerja sama Kementerian ketenagakerjaan dengan DITA 143.” terangnya.
Anggota Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan memberikan apresiasi kepada Apindo yang telah menggagas pelatihan membangun kesadaran dan komitmen para pengusaha terhadap hak bekerja bagi penyandang disabilitas.
“Perlu komitmen dari pucuk pimpinan perusahaan dan jajarannya untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam upaya memenuhi 1% hak bekerja bagi penyandang disabilitas di sektor swasta.” ungkap Kikin.
Dalam kesempatan yang sama, Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo, Myra mendorong dan memberikan semangat kepada peserta pelatihan untuk memulai merekrut penyandang disabilitas di perusahaan masing-masing. “Perusahaan harus memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan memberikan berbagai akomodasi yang layak untuk bekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Vice President Cooperatiom Comunication Affair Trans Retail Satria Hamid menerima para peserta pelatihan Apindo melihat langsung Trans Retail mempekerjakan penyandang disabilitas.
Satria yang juga sekaligus Bendahara Apindo menyatakan harapannya agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada perusahaan yang peduli dan berpihak kepada penyandang disabilitas.
“Hal ini harus diperhatikan pemerintah, sehingga dapat memberikan stimulus dan rangsangan untuk perusahaan juga lebih peduli dengan iklim inklusif di tanah air. Semoga harapan bersama ini dapat segera terwujud.” tutup Hamid.
Peserta pelatihan terdiri dari 13 perusahaan yang ada di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Banten, Sukabumi, Surabaya, Semarang, dan beberapa kota lainnya. [SP-03]
Leave a Reply