DEPOK, SP – Semua perbankan akan mengenakan denda berlipat-lipat kepada nasabah yang belum memenuhi kewajiban terhadap bank terkait. Namun, bagaimana jika pihak perbankan yang justru melakukan pelanggaran terhadap nasabah?
Syamsudin Slamet, warga Depok, Jawa Barat, merupakan korban dari Bank Tabugan Negara (BTN) terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bukan karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai nasabah, tetapi setelah cicilannya lunas malah semua bukti kepemilikan rumahnya lenyap. Dia merupakan salah satu korban baru, setelah tahun lalu terungkap 38.000 nasabah BTN kehilangan bukti-bukti legalitas kepemilikan rumah meski sudah melunasi KPR.
“Ini tidak fair dan pihak BTN harus bertanggung jawab. Kami sebagai nasabah dengan tertib memenuhi kewajiban, sebaliknya BTN seolah-seolah tidak merasa bersalah. Lalu apa sanksi dan dendanya,” tanya Syamsudin sebagaimana disampaikan pada Kamis (7/8/2025).
Dirinya pun sudah menyampaikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Sekalipun rumah tersebut sudah dijual kepada pihak lain, ketika cicilan sudah lunas maka bukti legalitas harus diserahkan.
“Rumah sudah dijual tetapi belum bisa balik nama karena semua bukti yang sebelumnya diurus pihak notaris tidak jelas kabarnya. Patut dipertanyakan antara pihak BTN dan notaris ada apa? Cicilan terlambat sehari langsung otomatis denda, ini sudah bertahun-tahun ya harus ada kompensasi,” tegas alumnus Universitas Indonesia (UI) ini.
Seperti diketahui, perumahan yang diajukan KPR tersebut adalah Graha Khairina, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. Syamsudin sudah beberapa kali mendatangi kantor BTN Cabang Depok dan kantor pusat BTN, hingga notaris Flora Firmina Sari tetapi belum membuahkan hasil.
Saat ini, pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DKI Jakarta sudah mulai memeriksa kasus tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Perwakilan ORI DKI Jakarta Dedy Irsan disebutkan pemeriksaan sudah dimulai sejak 17 Juli 2025 lalu.
SP telah berupaya meminta klarifikasi dari notaris yang beralamat di Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan juga konfirmasi ke pihak BTN, namun belum ada kabar klarifikasi. [PR/SP]

Leave a Reply