JAKARTA, SP – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mendukung Kepolisan Republik Indonesia melalui Satgas Pangan mengusut masalah beras oplosan. Dukungan Kejagung diberikan sesuai kapasitas dan kewenangannya.
“Nanti penuntut umum juga kita. Kita support,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Satgas Pangan Polri diketahui juga tengah mendalami masalah beras oplosan. Di sisi lain, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kejagung tengah mendalami perkara ini. “Apakah ranahnya itu pidana umum atau pidsus (pidana khusus) korupsi,” ujar Anang.
Kejagung bisa ikut menangani kasus ini jika ditemukan unsur dugaan korupsinya. Namun, jika kasus ini masuk ke ranah pidana umum (pidum), maka Polri yang akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas mafia pangan yang telah merugikan rakyat dan negara. Praktik curang tata niaga pangan, khususnya beras, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun setiap tahun. “Saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun. Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa,” ujar Prabowo di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).
Prabowo mengatakan, praktik curang oknum pengusaha dengan menjual beras biasa sebagai beras premium demi meraih keuntungan lebih besar. Aparat penegak hukum, termasuk jaksa agung dan polisi untuk menindak tegas para pelaku..
Dalam sejumlah kesempatan, Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso meminta pemerintah tidak gegabah menyalahkan maraknya praktik pencampuran beras atau yang ramai disebut beras oplosan. Pencampuran beras tidak serta-merta merupakan tindakan curang atau melanggar hukum.
Praktik mencampur beras dinilai Sutarto sebagai bagian dari realitas industri, bukan semata-mata tindakan manipulatif. Istilah oplosan telah keburu berkonotasi negatif, padahal tidak semua pencampuran bertujuan merugikan konsumen.
Sutarto juga menyoroti kemungkinan adanya praktik mencampur beras komersial dengan beras program pemerintah seperti SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Jika itu terjadi, menurutnya, merupakan pelanggaran serius.
Meski begitu, menurut Sutarto, persoalan utama bukan terletak pada praktik pencampuran, tapi pada ketidaksesuaian antara harga pembelian gabah dan harga jual beras yang diatur pemerintah. Kebijakan pemerintah yang menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen menjadi Rp 6.500 per kilogram, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium tetap Rp 12.500 per kilogram. [PR/SP]

Leave a Reply